Pakpak Bharat:
LSM Anti Korupsi AJAR ( Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan pengusutan kasus dugaan Markup Pengadaan Lahan TPA Tahun Anggaran 2022 di Desa Siempat Rube IV Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
Lahan seluas 3,35 Ha yang telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui dinas perkim pada tahun 2022 dari salah seorang masyarakat Desa Siempat Rube IV diduga adanya markup anggaran dalam proses lelang.
“Benar lahan seluas 3,35 Ha yang telah di beli oleh pemerintah kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perkim untuk tempat pembuangan akhir/tempat pembuangan sampah dengan nilai Rp.680jt,”ungkap Soni Ketua Umum LSM AJAR adanya dugaan sarat korupsi.
Karena sebelumnya hasil investigasi awak media dan LSM Anti Korupsi menemukan adanya dugaan Markup dalam pengadaan tempat pembuangan akhir sampah tahun anggaran 2022 tersebut yang tidak sesuai dengan harga tanah disekitar daerah tersebut sebelum-sebelumya sebagai pembanding.
Dasar hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data-data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Markup Pengadaan Lahan TPA di Kabupaten Pakpak Bharat tersebut.
Kita dari LSM AJAR meminta kepada Kejati Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut untuk segera melakukan pendalaman terkait dugaan Markup Pengadaan Lahan TPA di Kabupaten Pakpak Bharat ini.
Sebelumnya Awak media sudah melakukan konfirmasi ke Kabid pertanahan Bapak Sahnan Sembiring mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan aturan dan sudah ada konsultan KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) yang melakukan penilaian terhadap ganti kerugian di atas lahan tersebut…. Bersambung.(Team Redaksi)