Kampar,Riau :
Empat LSM Anti Korupsi resmi akan laporkan Kades Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LIDIKKASUS (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) www.lsmpenjara1.or.id resmi akan membuat laporan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kades Tri Manunggal pada tahun 2020/2021 masa covid pandemi.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Anti Korupsi, selasa 01/10/2024 kepada awak media menyampaikan bahwa ada beberapa temuan team LSM Anti Korupsi dan awak media terkait penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung tersebut.
“Bukan itu saja kita juga mengantongi beberapa data dan bukti yang nantinya akan kami lampirkan sebagai bukti pendukung kami pada saat kami akan memasukan pengaduan kami ke Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau.
“Malah dari data yang kami telusuri dan miliki sekarang adanya dugaan SPJ yang mereka laporkan pada tahun 2020/2021 ada beberapa item yang fiktif,’terang soni
Atas dasar temuan tersebutlah kami dari Empat LSM Anti Korupsi dan 57 media membuat laporan ke Dir Krimsus dan Kejati Riau.
Untuk yang di Dir Krimsus Polda Riau kita masukan pengaduan yang di tahun 2020 anggaran dana desa tri manunggal dan untuk di Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus kita masukan yang tahun 2021 dan ini sengaja kami pisahkan dalam membuat pengaduaanya,”ungkap soni.
Dan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi anti korupsi kami :
- Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme kepada penegak hukum yang menanggani perkara tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;;
- Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menanggani perkara kasus dugaan korupsi;
- Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum;
- Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; .
- Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dalam pengaduan kita tersebut kita meminta kepada Dir Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Tri Manunggal berinisial “EBP” untuk dipanggil dan dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang ang berlaku,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)