Ludikkasus.com,Bengkalis:
Eka melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 5/4/2022 resmi melaporkan Mahadar ke Polsek Siak Kecil dalam kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam
Eka menyebutkan kepada awak media bahwa Mahadar tiba – tiba datang dengan membawa parang dan langsung mengarahkan parang kepadanya.
Kemudian saya yang lagi kerja memuat buah sawit sepontanitas memukulkan tojok sawit ke tangan saudara Mahadar yang membawa parang tersebut,”ungkap Eka
Kemudian Mahadar kembali mengambil parang yang jatuh pada saat tangannya saya pukul dan kembali mengejar saya dengan menggunakan parang dan saya langsung lari menghindar karena takut di bacok menggunakan parang yang di bawanya.
“Akibat perbuatanya mahadar dapat di jerat dengan pasal 335 KUHP dan undang-undang darurat RI No.12 tahun 1951.
Kanit Polsek Siak Kecil Andi Manopo,S.H saat di hubungi mengatakan bahwa benar telah menerima laporan sdr Eka melalui kuasa hukumnya hari ini.
Nofri Yansyah,S.H kuasa hukum Eka meminta kepada Polsek Siak Kecil untuk segera memproses laporan pengaduan dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan segera sesuai dengan undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami sebagai kuasa hukum Eka melaporkan mahadar atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam karena Klien kami sdr Eka yang ditahan saat ini di Polsek Siak Kecil atas laporan mahadar tentang kasus penganiyaan, sementara klien pada saat kejadian hanya demi kepentingan membela diri dengan memukul tangan mahadar karena saat itu Mahadar membawa parang mau membacok klien kami,”ucap nofri.(Team LLK)