Lidikkasus.com,Rengat (Riau):
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan terhadap aset PT.Dulta Palma Group yang ada di kabupaten Inragiri Hulu rabu 26/06/2022.
Informasi yang dihimpun awak media dalam penyitaan yang dilkukan oleh Tim Kejagung atas dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT.DPG dikabarkan ada lima perusahaan yang disita asetnya yang tergabung dalam PT.DPG itu,yakni PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari, PT.Banyu Bening Utama, PT.Seberida Subur, PT.Kencana Amal Tani.
Informasi yang diterima awak media tem Kejagung sudah tiba sejak hari selasa 21/06/2022 dan penyitaan aset perusahaan milik PT.DPG dilakukan pada hari rabu 22/06/2022.
Setelah team melakukan penyitaan aset dikbarkan team menitipkan aset milik PT.DPG kepada Pihak PTPN V.Penyitaan tersebut berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
Dari Pihak Kejaksaan Negeri Inhu juga terlihat ada dilokasi penyitaan tersebut hanya saja pihak kejari tidak bisa menjelaskanya secara rinci.
“Kegiatan ini benar langsung dari Kejagung,” ungkap salah seorang APH (Aprat penegak Hukum) yang berda dilokasi yang namanya tidak ingin disebut.
Terlihat penyitaan dibantu ratusan personil pengamanan dari pihak polres inhu yang stanby berada dilokasi.
“Dalam proses penyitaan ini pihak polres Inhu menurunkan 180 personil,”terang Aipda Misran Kasubsi Penmas.
Sementera Kejagung sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitan tersebut hingga berita ini terbit.Begitu juga pihak perusahaan PT.Dulta Palma Group belum dapat dikonfirmasi terkait perihal ini.(Team LLK)