Lidikkasus.com,Kampar:
Kasus dugaan perusakan lingkungan gugatan Perkara Perdata No.71/Pdt.G/LH/2021/PN.Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang masuk dalam tahap kesimpulan.
Kuasa Hukum Pak Bukhari dari Kantor Brotherson Law Office & Rekan di Jln Cempedak No.17 Marpoyan Damai Kota Pekanbaru , Soni,S.H mengatakan bahawa pada kamis pekan depan 07/07/2022 akan masuk tahap kesimpulan.
Kami sudah siapkan kesimpulan atas gugatan penggugat yaitu Yayasan Menata Nusa Raya dari hasil sidang lapangan, bukti dan pemeriksaan para saksi sebelumnya.
“Intinya kami akan berbuat yang terbaik untuk Klien kami pak Bukhari agar dalam putusan nantinya hakim dapat mengabulkan semua Esepsi kami sebagai tergugat,”ungkap soni.
Terpisah Pak Bukhairi kamis 30/06/2022 yang ditemui awak media di kediamanya mengatakan sudah sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Hukumnya Pak Soni dkk untuk melakukan pembelaan terhadap kasus perusakan lingkungan yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Saya juga sudah tidak ambil pusing sekarang karena dalam sidang lapangan sebelumnya objek perkara yang mereka perkarakan tidak tepat dan kabur begitu juga batas-batas yang di dalilkan dalam gugatan mereka semuanya salah saat sidang lapangan.
“Dan sekarang ini sudah tidak lagi menjadi beban pikiran saya mau menang ataupun kalah karena itu semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya, sebab tanah yang mereka gugat bukan tanah saya dan mereka penggugat juga tidak bisa membuktikan perusakan lingkungan yang saya lakukan,”jelasnya.
Dimana perusakan lingkunganya bukankah perusakan lingkungan itu adalah masuknya zat energi ke dalam/komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kwalitas turun ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak berfungsi sesuai dengan peruntukanya.
“Sementara setelah saya ratakan tanah milik Pak Amri Husin lahan tersebut malah berfungsi dengan baik saat ditanami dengan sawit saat ini dan tidak ada masyarakat yang berdampak terhadap apa atas tanah yang diratakan tersebut.
Jadi apapun nantinya keputusan pihak Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap Perkara Perdata No.71/Pdt.G/LH/2021/PN.Bkn saya berharap pihak pengadilan dapat memutuskanya dengan seadil-adilnya dan tidak salah dalam mengambil keputusan.
Karena kalau saya dibilang melakukan perusakan lingkungan,’ lingkungan mana yang telah saya rusak dan saya hanya disuruh meratakan oleh pemilik tanah yaitu pak amri husin.
Masalah izin saya rasa tidak perlu izin karena masyarakat yang ingin meratakan tanahnya sendiri kog mesti pakai izin, malah tanah tersebut untuk kepentingan pasilitas umum,menimbun sekolah, masjid dan jalan yang berguna untuk masyarakat banyak.
“Kalau memang saya dianggap salah melakukan usaha tanpa izin silahkan laporkan saya dan bukan dimasukan izin dalam pokok perkara karena informasi yang saya dapat dari kuasa hukum saya ini adalah gugatan lingkungan dan penggugat harus dapat membuktikan mana yang telah terjadi perusakan lingkungan terhadap objek perkara,”tutup bukhari. (Team LLK)