Lidikkasus.com,Pekanbaru:
LSM Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dan AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) resmi menyurati Kapolda Riau C/q Dir Krimsus dan Kejati Riau C/q Asisten Pidsus terkait kasus dugaan markup Pengadaan Lahan Kantor Camat Bathin Solapan senilai Rp10.059.420.000,- (sepuluh miliyar lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rabu 09/11/2022.
Surat konfirmasi dan klrifikasi untuk Kejati Riau diterima langsung oleh petugas PTSP dibagian penerimaan surat dan untuk di Polda Riau diterima langsung oleh petugas piket Krimsus Polda Riau, dan semuanya sudah ada tanda terima terkait masuknya surat dari LSM Lidik Kasus dan LSM AJAR.
Bambang Indrayanto Ketua Umum LSM Lidik Kasus mengatakan, sebelumnya pada tahun 2019 LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) telah membuat pengaduan ke Polda riau terkait kasus dugaan markup Pengadaan Lahan Kantor Camat Bathin Solapan.
“Dan ada masyarakat juga yang membuat pengaduan ke Kejati Riau dengan kasus yang sama dugaan markup Pengadaan Lahan Kantor Camat Bathin Solapan dasar tersebut kami mempertanyakan kasus tersebut,”ungkap bambang.
Ini kami lakukan sesuai dengan undang-undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana Polda Riau melalui Dirkrimsus harus dapat memberikan perkembangan dan penjelasan sudah sejauh mana kasus ini sudah ditindaklanjuti atas pengaduan LSM tersebut, karena masyarakat juga ingin mengetahui juga tentang perkembangan pengaduan ini sudah sampai mana proses hukumnya, sudah dihentikan atau atau masih berjalan.
“Karena kami juga memiliki beberapa novum baru terkait adanya dugaan markup pada pengadaan pembelian tanah kantor camat bathin solapan seluas 19.865M2 yang mana adanya dugaan rekayasa pada pelaporannya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang berakibat adanya kerugian negara hingga miliyaran rupiah,”jelas bambang
Terpisah Soni Ketua Umum LSM AJAR mengatakan bahwa dengan masuknya surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada dua istutusi penegak hukum kami mengaharapkan pihak penegak hukum dapat memberikan jawaban yang jelas terkait kasus dugaan markup pengadaan lahan kantor camat bathin solapan.
“Jika memang kasus ini telah di berhentikan kasus penyelidikanya kami minta bukti pemberhentian penyelidikan kasus tersebut dan jika memang masih dilanjutkan kita juga ingin tau sampai mana proses hukum ini perjalannya,”tandas soni.
Karena jika kasus telah diberhentikan untuk membuka kembali kasus tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertindak sebagai pihak ke tiga dapat mengajukan praperadilan sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi Nomor : 98/PUU-X/2012 , LSM atau Ormas yang mengajukan praperadilan harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
“Kalau memang diperlukan kita siap untuk melakukan praperadilan untuk membuka kembali kasus dugaan markup pengadaan tapak kantor camat bathin solapan jika memang telah dihentikan,sebab itu kita juga butuh bukti untuk melakukan gugatan praperadilan SP3 tersebut,karena saat ini kita telah memiliki beberapa novum baru terkait kasus dugaan markup pengadaan tanah camat bathin solapan tersebut”tutup soni…Bersambung.(Tem LLK)