Lidikkasus.com,Pekanbaru:
Dewan Pimpinan Pusat LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing terhadap salah seorang pengusaha asal dumai berinisial ‘AW”yang diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dikantor Perwakilan Provinsi Riau sabtu 14/01/2023 di Jln Cempedak No.17 Marpoyan Damai Kota Pekanbaru mengatakan bahwa benar telah mendaftarkan gugatan legal standing terhadap salah seorang pengusaha asal dumai ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara :01/Pdt.G.LH/2023/PN.Bls.
“Benar kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah melakukan Gugatan Legal Standing terkait alih fungsi kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkals,”ucap soni.
Bambang Indaryanto Ketua Perwakilan Provinsi Riau menjelaskan bahwa setelah di chek sesuai dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau 903 masuk dalam kawasn hutan lahan milik ‘AW”dengan luas ± 378 Hektar yang berada dalam kawasan hutan negara.
Dan insya allah pada hari selasa 24/01/2023 sidang perdana gugatan legal standing terhadap pengusaha asal dumai tersebut dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak di PN Bengkalis,”ungkap bambang.
“Dasar kami melakukan gugatan ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup ;
Pasal 92
- Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
- Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
- Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
- Berbentuk Badan Hukum
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun
“Dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap salah seorang pengusaha asal dumai tersebut.
Kami aktivis lingkungan hidup juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa “Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”jelas bambang.
Bahwa dalam pokok perkaraTERGUGAT telah mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Negara tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Perubahan dalam UU Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kami dari Pihak PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara ini supaya menghukum TERGUGAT untuk memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dan menyerahkan OBJEK SENGKETA seluas ± 357,68 (tiga ratus lima puluh tujuh koma enam delapan) hektar beserta bangunan diatasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Cq KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) Kabupaten Bengkalis.
Dan menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Objek Sengketa kepada Negara sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah) untuk menjamin pulihnya Objek Sengketa seperti keadaan semula,”tegas bambang.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit tersebut belum dapat dihubungi terkait gugatan legal standing LSM Lingkungan Hidup atas lahan milik mereka yang diduga berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasanya dari kementrian kehutanan pusat.
Sebab pesan whatshapp dan telepon dari awak media sampai dengan saat ini belum ada dibalas ……Bersambung.(Team LLK)
Sumber : LSM Lingkungan Hidup