Lidikkasus.com,Bengkalis :
Diduga telah menimbulkan kerugian Perekonomian Negara LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) resmi melaporkan sdr Awaludin alis Ahua dan Hendri alias Agu ke Kejari Bengkalis pada 24/01/2023 lalu.
“Dasar itulah kita membuat laporan ke Kejari Bengkalis dan semua bukti juga kami ada terkait usaha beliau yang diduga selama ini tidak melakukan kewajiban untuk membayar pajak kepada negara,”terang Soni Ketum AJAR.
Mereka juga sudah mengolah lahan sawit yang berada dalam kawasan HPK sejak tahun 2005 s.d sekarang dan diduga kuat tidak pernah membayar pajak kepada negara.
“Sementara setiap bulanya hasil yang diterima dari lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan mencapai miliyaran rupiah tiap bulanya,”ungkap soni.
Kades Bumbung Amirudin yang kebetulan ketemu dengan awak media 27/02/2023 malam di bengkalis mengatakan bahwa telah dipanggil pihak dari Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait buntut laporan dari LSM AJAR dan KNPI Kecamatan Bathin Solapan di Kejari Bengkalis.
Dikutip dari salah satu media online www,penaraja,com bahwa kades bumbung di panggil atas dasar telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin dari kemeterian kehutanan di jakarta.
Saat awak media mencoba menghubungi kades bumbung sdr Amirudin rabu 08/03/2023 untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut, beliau tidak angkat telepon awak media dan pesan Watsapp juga tidak dibalasnya.
Dewan Pimpinan Pusat LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) meminta kepada Kejari Bengkalis untuk dapat memproses hukum kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita minta agar hasil penjualan sawit dari kebun milik “AW” dan “AG” yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan selama ini untuk diaudit.
“Karena jelas akibat perbuatan mereka merugikan perekonomian negara dan kasus ini tidak jauh beda apa yang terjadi dengan PT.Duta Palma Group yang kasusnya sudah inkrah saat ini,”jelas soni.
Kita juga akan meyurati PKS yang menerima sawit dari lahan milik “AW” dan “AG” yang berada dalam kawasan hutan dengan segera yang belum memiliki izin dari kemeterian kehutanan.
“Karena sudah jelas ada peraturan terhadap PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dilarang untuk menerima buah sawit dari dalam kawasan hutan yang ilegal dan tidak memiliki izin karena sertifikat ISPO milik PKS tersebut bisa dicabut jika mereka masih bandel menerima sawit dari dalam kawan hutan,”tutup soni…..Bersambung.(Team LLK)