Lidikkasus.com,Berau, Kaltim :
Kegiatan usaha pertambangan PT.BJU (Bara Jaya Utama) yang berada tidak jauh di jalan lintas Provinsi Kalimantan Timur – Teluk Bayur (Tangab) Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan LSM Lingkungan Hidup.
Soni Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) minggu 02/03/2023 dengan tegas mengatakan akan melakukan gugatan legal standing terhadap PT.BJU (Bara Jaya Utama).
“Benar kita akan melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Bara Jaya Utama karena dianggap telah merusak lingkugan dan mengancam fasilitas umum yaitu jalan lintas Provinsi Kaltim – Teluk Bayur Kabupaten Berau,”ungkap soni.
Kog bisanya dalam melakukan usaha pertambangan tidak memperhatikan lingkungan sekitar yang dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan yang dapat mengakibatkan longsor yang memakan bahu jalan.
Selain menggugat PT.Bara Jaya Utama kita juga akan menarik Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap usaha tambang tersebut.
Yang menjadi pertanyaanya adalah kinerja KTT tambang (Kepala Teknik Tambang) patut dipertanyakan apakah dia tidak melakukan pengawasan di lapangan atau memang KTT tambang PT.Bara jaya Utama tidak ada atau tidak stanby setiap saat dilokai pertambangan.
Sebab kami LSM Lingkungan Hidup di lindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”tutup soni….Bersambung.(Team LLK)