Lidikkasus.com,Pekanbaru – Beberapa awak media dan LSM yang meyoroti kasus Penyahgunaan Minyak Subsisdi di SBU SPBU 14.292.6130 di Jln Lintas Samudera Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau dan Kejari Inhil untuk dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Karena jelas dalam group whatsApp owner dan manager SPBU 14.292.6130 ikut terlibat secara tidak langsung dalam proses penjualan minyak susbsidi di SPBU tersebut.
Soni Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) mengatakan sudah melihat sendiri bukti percakapan dalam Group WhatsApp yang adanya keterlibatan Manager dan Owner SPBU secara tidak langsung di group whatsApp.
“Benar dalam group whatsApp jelas adanya keterlibatan owner dan manager secara tidak langsung yang mengatur teknis dalam melakukan penjualan minyak subsidi tersebut di SPBU Jln Lintas Samudera Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,”ungkap soni.
Dan kita meminta kepada Dirkrimsus dan Kejari Inhil untuk mengembangkan kasus ini agar otak pelaku dibalik semua ini juga di tetapkan jadi tersangka jangan hanya pegawai yang dijadikan kambing hitamnya,”pinta soni.
Sebelumnya salah seorang keluarga korban yang merupakan karyawan SPBU yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah melaporkan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau ke Kabid Propam Polda Riau karena tidak melakukan pengembangan dalam kasus ini dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Keluarga korban juga mengatakan kepada awak media akan melaporkan pihak jaksa jika dalam kasus ini tidak adanya pengembangan berkas perkara untuk melibatkan menager dan owner dalam kasus perkara ini.
Sebelumnya pihak keluarga telah menemui jaksa penuntut Reza Yusuf Afandi,S.H di kantor Kejaksaan Ilhil untuk menanyakan berkas pelimpahan dari penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau yang sudah P21dan jaksa penuntut Sdr Reza mengatakan bahwa jaksa peneliti terkait pelimbahan berkas P21 ada di Pidum Kejati Riau,”ucapnya
Sampai dengan terbitnya berita ini atas pelimpahan berkas P21 ke kejari inhil kasus minyak subsidi tersebut di SPBU Jln Lintas Samudera Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau masih menjadi tanda tanya di masyarakat karena tidak adanya pengembangan kasus dalam perkara ini sementara sudah jelas dalam berkas BAP perubahan dijelaskan adanya keterlibatan Owner dan Manager SPBU tersebut.
Intinya kami dari beberapa awak media dan LSM akan terus mengawal kasus ini agar kasus ini bisa terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi apalagi adanya markus (Makelar Kasus) dalam kasus ini, kami dari awak media dan lsm yang akan melaporkan langsung ke kejagung dan mabes polri agar oknum yang terbukti menerima suap dalam kasus ini untuk ditindak tegas.
Sebelumya Kapolda Riau Irjen Muhamad Iqbal yang di hubungi awak media mempertanyakan kasus ini mengatkan melalui pesan whatsApp akan mengechek kasus ini Bersambung.(Team LLK)