Tanjung Redeb,Berau – Kegiatan Pembangunan Tanggul Sungai penurapan (Sheet Pile) belakang kantor Bupati Berau TA 2023, senilai Rp27,7miliar pada Dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Berau, masih menyisakan pertanyaan terkait persoalan addendum yang di anggap sudah melampaui batas waktu dalam kesepakatan kerja tertulis yang terpasang di area lokasi pekerjaan.
Pasalnya, terkait proses addendum yang diberikan kepada PT Palang Maha Karya (PMK) selaku kontraktor pekerjaan di belakang kantor bupati itu, terkesan ada kejanggalan di kegiatan itu, sebab addendum yang diberikan disinyalir tidak adanya sanksi tegas yang mengarah kepada pemutusan kerjasama antar pihak Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana tertuang dalam perundang-undangan jasa kontruksi.
Ketua LSM Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Investigasi data Indikasi Korupsi) Provinsi Kalimantan Timur, Fendy mengungkapkan bahwa kegiatan Lanjutan Pembangunan Turap sheet Pile Tahun Anggaran 2023 belakang kantor bupati itu adanya indikasi monopoli yang dilakukan antara pihak kontraktor serta DPUPR Berau melalui bidang SDA hingga penyelenggara tender yang terlibat.
Selain itu, indikasi dugaan monopoli yang dilakukan para oknum dinas dengan pihak kontraktor dalam kegiatan lanjutan pembangunan turap (Sheet Pile) TA 2023 belakang kantor bupati ini, bukan tanpa alasan,”ucapnya Rabu (21/8/2024).
Pasalnya, kegiatan pembangunan turap atau Sheet Pile belum selesai sudah ada proses tender kedua dan sudah ada pemenang di proses tender kedua itu, Hal ini, membuat dirinya yakin bahwa pekerjaan lanjutan pembanguan Sheet Pile ini ada kejanggalan dan mengindikasi terkait tindak pidana korupsi dengan ditambahnya addendum yang hampir memasuki 8 bulan kalender kerja dimulai dari berakhir nya kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 27.700.518.769,72 seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 200 hari kalender kerja. Sedangkan diketahui Pengerjaan pembangunan Sheet Pile belakang kantor bupati dimulai pada 1 Agustus 2023,ditargetkan rampung pada 28 Desember 2023. Namun, tidak selesai sesuai target, maka dari, addendum pertama diberikan dengan masa tambahan waktu hingga 16 Februari 2024.
Senada yang dikatakannya, hal ini tentunya pihak kontraktor seharusnya sudah mendapatkan sanksi denda dari hasil perjanjian tertulis di kontrak kerjanya,” Ujarnya
Faktanya dalam addendum pertama, kontraktor masih belum bisa menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut, ditambahkan lagi addendum yang kedua belom juga selesai, makan hal tersebut harus ada penyelesaian kesepakatan kerja,” terang Fendy
Dirinya menerangkan hal ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jasa kontruksi yang mana addendum kedua ini belom selesai juga dalam pekerjaannya maka penyedia jasa atau kontraktor harus mendapatkan sanksi tegas yaitu berupa pemutusan kontrak kerja.
” Padahal batas waktu addendum itu dalam kontrak kerja pengadaan barang/jasa Kontrak hanya di berikan waktu selama 90 hari kalender kerja,” Tegas Fendy
Dan lebih parahnya lagi, informasi yang didapatkan berdasarkan rilisan resmi secara online LPSE Berau, terdapat tender tahap kedua dalam lanjutan pembangunan Sheet Pile belakang kantor bupati yang memperlihatkan pemenang tender dari perusahaan PT Megadarian Multi Perkasa.
Dari hal tersebut bisa terbilang dapat unsur kerugian negara, bahwa dalam setiap kegiatan konstruksi yang melampaui Addendum/kontrak kerja dapat dibuat sesuai dengan ketentuan perpres pengadaan barang/jasa. Dikatakan nya, addendum kontrak dapat mengatur tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, termasuk waktu penyelesaian pekerjaan, pemberian sanksi denda keterlambatan, dan perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan hingga mengacu kepada pemutusan kontrak kerja.
Lebih lanjut Fendy menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini diduga ada kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Pada papan informasi terlihat dalam judul tersebut tertulis proyek Lanjutan Pembangunan Turap sheet Pile Tahun Anggaran 2023 belakang kantor bupati diketahui bersama sebelumnya tidak ada pekerjaan.
Dirinya menegaskan bahwa hal ini, ia pun angkat bicara terkait permasalahan ini yang mana dari judul yang tertulis dari papan informasi tidak singkron, dan kuat dugaan ada indikasi kongkalikong antara beberapa pihak disana dapat mengakibatkan kerugian negara nantinya,” Terangnya
Fendi menjelaskan melalaui LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Rorupsi) www.lidikkasus.com dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id serta LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan menyurati BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi} di jakarta untuk turun dan melakukan audit terkait proyek Pembangunan Tanggul Sungai Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Turap Sheet Pile Belakang Kantor Bupati Berau Provinsi Kalimantan Timur,
Karena diduga ada indikasi permainan dalam proses lelang dan pekerjaanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliyaran rupiah,”tutup fendy.
Sampai dengan terbitnya berita di media ini belem ada tanggapan dari pihak PUPR Berau dan PPK yang dihubungi awak media bernama ari juga membalas pesan whatsApp awak media dengan mengatakan masih diluar kota dan dalam perjalan.(Team Redaksi).