Lidik Kasus,Meranti – Diduga ada Proyek siluman pembangunan Jembatan /MCK SD Negeri 13 Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, tampa ada dilakukan pemasangan Papan plang nama proyek pembangunan Jembatan/MCK Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut, diduga terkesan proyek siluman dan tidak sesuai dengan aturan ketentuan Undang-undang transparansi publik.
Pasalnya, sesuai hasil pantauan team Lidik kasus dilapangan 2/10/2020 tampak di lokasi pembangunan Jembatan/MCK yang baru berjalan sekitar 70 persen pada sekolah ini, tidak terpampang sebuah papan Plang nama proyek dan tidak ada penjelasan berapa nilai rupiah dari pagu anggaran yang didapat oleh pihak sekolah, melalui bantuan dari APBN anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Pada team lidik kasus mencoba melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah 2/10/2020 Jam 10 Siang namun tidak berhasil, pada saat itu satu orangpun pegawai Guru tidak ada di Sekolah.
Seharusnya sprotif dan transparan sesuai aturan, ditulis berapa nilai pagu anggarannya biar masyarakat ini tau ,”ungkap R (54), warga masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan ke lokasi pembagunan jembatan MCK SDN 13, Jum, at (2/10/2020).
Sementara diketehaui, bahwa pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kontrol sosial masyarakat.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman suatu proyek yang lengkap, yang dipasang oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerja. Yang dimulai sejak awal sampai akhir sebuah pengerjaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal seperti ini dihimbau pihak Istansi yang terkait untuk dapat memantau langsung kelapangan, kapan perlu diberi sangsi pada pihak oknum yang bersangkutan.
Ketua umum lidik kasus Soni akan menyurati kepala dinas pendidikan kabupaten meranti terkait temuan ini karena hal ini sudah bertetangan dengan undang- undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,tutupnya.(Team LLK)