Lidikkasus.com,Kutacane:
Aparat Penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara diminta secepatnya melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan lampu jalan desa tenaga surya di beberapa kecamatan di Aceh Tenggara.
Proyek lampu jalan ini menggunakan anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana desa.
Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa proyek yang menguras APBDes tersebut sarat dengan masalah. Karena selain diduga mark-up harga, proyek itu disinyalir merupakan proyek titipan orang-orang tertentu dari pejabat setempat yang berwenang, bahkan sebagian kalangan publik menilai bahwa proyek ini merupakan proyek pesanan kepada pihak desa dengan melibatkan banyak pihak terkait. Kuat dugaan ada intervensi dari pihak tertentu.
Sementara mekanisme pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk beberapa Kecamatan setempat langsung disediakan oleh pihak ketiga. Bahkan anehnya proyek lampu jalan ini dikerjakan tidak dengan sistim tender atau kontrak kerja. Padahal nilai paket pengadaan lampu itu mencapai miliaran rupiah, karena terdiri dari beberapa kecamatan dalam lingkup Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara ), Faisal Kadrin Dube S.Sos kepada awak media, Senin (01/21) mengatakan bahwa proyek lampu jalan tenaga surya yang dianggarkan dari dana desa (APBDes) itu, seharusnya langsung dikerjakan oleh pihak desa. “Tapi menurut saya pantau yang mengerjakan proyek tersebut adalah pihak lain, ” kata Faisal.
Faisal menambahkan, “Iagi pula kenapa proyek ini tidak dengan sistim tender atau kontrak kerja. Sebab seharusnya yang mengerjakan langsung melibatkan pihak desa, karena memakai APBDesa, tentunya yang membuat SPJ dokumen pertanggung jawaban pasti pihak desa yang membuat SPJ nya,
“ujarnya.
Dalam hal ini, Faisal berharap tentunya pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan sudah bisa mengusut dugaan proyek ini. “Sebab saya menduga ada persengkongkolan atau konspirasi besar terhadap proyek ini”.
Faisal mencermati berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa lampu jalan LED tenaga surya untuk setiap desa paling tidak harus dua unit, sedangkan harga per unit Rp. 24 juta rupiah. “Ini sangat jauh harganya bila dibandingkan dengan harga online saja sekitar Rp. 10 juta rupiah per unitnya,” imbuh Faisal.
“Saya rasa pihak aparat penegak hukum tidak rumit lagi untuk menyelidiki kasus ini, karena pihak desa uang tersebut ditransfer ke rekening salah satu pihak ketiga, tentunya dalam transaksi itu sudah jelas siapa penerimanya,” ungkap Faisal.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK ) setempat Jamrin SE saat dimintai keterangan terkait polemik proyek lampu jalan desa tenaga surya ini enggan berkomentar dan malahan hanya bungkam. (Tim LLK)