Lidikkasus.com,Aceh Tenggara:
Ketua LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT) Faisal Kandrin Dube. S.Sos menyoroti adanya dugaan korupsi secara korporasi di lingkungan RSUD H. Sahudin Kuta Cane Aceh Tenggara.
Menurut Faisal, Evaluasi Gubernur Aceh untuk memuluskan kegiatan yang dilarang tersebut, agar dimasukkan secara paksa pada perubahan APBK Tahun 2020.
Setelah melakukan observasi sementara di lapangan media MediaTargetBuser menemukan kegiatan yang dilarang senilai Rp. 3.468.000.000.00, sudah direalisasikan melalui 22 perusahan rekanan, mulai dari jenis kegiatan: pengadaan gordein, pengecatan dinding luar ruang jenazah, penanaman bunga di RSDU, pengadaan seprei dan bantal di RSUD, pengecatan ruang gizi, pemasangan interior ruang VIP, perbaikan AC, pemasangan kanopi dan lain sebagainya.
Ketika ditemui di kediamannya di jalan Medan Kutacane, Jum’at (19/02), Faisal kepada media ini menjelaskan, “dalam Qanun (Perda, red) Kabupaten Aceh Tenggara ada tertuang pada nomor 2 Tahun 2020 APBK Perubahan Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020. Pada Nomor Registrasi /No Reg Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh: 2/71/2020 yang telah dinomori atau ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020. Yaitu Hasil Evaluasi Gubernur Aceh dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1482/2020 Tentang Hasil Evaluasi Qanun Rancangan Kabupaten Aceh Tenggara Tentang APBK perubahan pada Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tenggara yaitu tentang Penjabaran pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 pada 12/10/2020, dan dilihat pada bagian ke 15 Huruf d, Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat setelah Perubahan Rp. 57, 800 M. Hal ini tidak mengalami perubahan sama sekali, lalu terdapat penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Rp. 3,4 M. Sangat jelas bahwa demikian adalah dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara. Baik Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, karena dinilai tidak ada korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan tersebut, dan juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93, 95 dan Pasal 99 ayat (3).” Jelas Faisal secara rinci.
Lanjutnya, “karena saya menilai ada indikasi salah penggunaan anggaran dan salah menggunakan wewenang dan jabatan. Demikian juga menurut saya, adanya ketidakpatuhan Pemeritahan Kabupaten Aceh Tenggara terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab mereka tetap memaksa memasukkan program tersebut, hal ini dinilai sudah salah secara regulasi,” bebernya kepada Lidik Kasus.
Faisal kepada media ini juga mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi kepada pihak Kapolda dan Kajati, dan meminta secepatnya melakukan audit khusus di RSUD Sahudin Kutacane atas penggunaan APBK senilai Rp. 3.468.000.000.00, tersebut. (Tim)