Lidikkasus.com,Pakpak Bharat Sumut:
Pada februari 2021 Setelah selesai pembangunan Rehabilitasi ruas jalan Parpulungan-Kuta Babo Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara Sumber dana BPBD dengan pagu anggaran Rp 1.694.008.982,39 (Satu Miliyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) beberapa bulan yang lalu yaitu pada bulan Desember 2020 diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.
Team awak media dan Lembaga Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) menemukan kejanggalan pembangunan Rehabilitasi ruas jalan di desa parpulungan dusun pangiringan menuju desa Kuta babo tampak kualitas bangunan tidak kokoh karena sebahagian bangunan tersebut tidak menggunakan besi.
Menurut informasi yang di dapat team awak media dan lidik kasus dari masyarakat setempat yang berinisial CR (20 tahun),pembangunan tersebut di SUB oleh CV.AGATA INTI MULIA diduga dikerjakan terkesan asal jadi.
Masyarakat setempat juga yang tinggal di dusun Pangiringan menduga pembangunan tersebut ada niat Korupsi dikarenakan pengecoran Reng slop, Reng balok dan juga tiang besi seharusnya menggunakan batu krikil”akantetapi fakta dilapangan pengecoran tersebut menggunakan bahan material batu Padas,”ungkap CR.
Sehingga pembangunan Rehabilitasi ruas jalan yang sudah selesai pekerjaannya berapa bulan yang lalu diragukan kualitasnya tidak akan bertahan lama.
Ketika team awak media dan lidik kasus konfirmasi terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pembangunan tersebut berinisial LS (40 tahun) senin 01/02/2021 beliau terkesan selalu menghindar,dihubungi via telepon tidak pernah mengangkat dan kiriman chatting WhatsApp mempertanyakan terkait masaah tersebut beliau tidak menjawab pesan dari awak media.
Terpisah team awak media dan lidik kasus juga menghunungi via telepon terhadap pihak pelaksana pekerjaan berinisial NC (35 tahun) beliau juga tidak mau menerima telepon dari pihak media,malah panggilan awak media di tolak.
“Sampai berita ini terbit pihak pelaksana pekerjaan dan PPK tidak dapat di hubungi,kepala dinas BPBD Pak Jibun Padang,Spd.MM yang di temui di kantornya mengatakan masih menunggu informasi dari pihak PPK dan rekanan pekerjaan,karena ketua PPK masih di luar kota,”ungkapnya
Team awak media dengan Lembaga Lidik Kasus akan segera buat pengaduan ke Krimsus polda sumut dan Kejati terkait adanya temuan tersebut karena diduga dalam proses pekerjaanya adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dan kami ingin kasus ini diusut tuntas sesuai.PP No.71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat Dalam sosial Kontrol dan pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kita meminta kepada Dirkrimsus polda sumut dan kejati sumut untuk memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pelaksana CV. AGATA INTI MULIA untuk di mintai keterangan dan penjelasan terkait permasalahan ini secara aturan dan undang-undang yang berlaku” tutup Soni..Bersambung.(Team LLK)