Lidik Kasus,Pekanbaru – Firdaus saputra dengan Kuasa Hukumnya Lukmanul Hakim & Assosiates akan membuat laporan resmi terkait adanya dugaan penggelapan uang proyek sebesar Rp 191.590.000,- (Seratus Sembilan puluh satu Juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) oleh empat orang oknum ke Polda Riau dalam waktu dekat ini.
Saat di temui awak media di pekanbaru jumat 04/09/2020 firdaus saputra mengungkapkan bahwa tagihan dirinya telah di cairkan oleh orang lain di PT.Istaka karya dengan membuat sebuah surat kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh empat orang tersebut.
Ya terus terang saya keberatan terkait hal ini karena mereka mencairkan dana proyek saya di PT.Istaka karya tanpa ada persetujuan dari saya”,ungkap Firdaus.
Didepan awak media Firdaus saputra saat menghubungi pihak perusahaan PT.Istaka Karya pak Yudi dan firdaus saputra mengatakan kepada pak yudi akan segera membuat laporan ke empat orang tesebut ke polda Riau dan Pak Yudi mengatakan bila di butuhkan untuk menjadi saksi terkait masalah tersebut saya siap hadir karena memang dalam surat peryataan bersama ke empat orang tersebut bila mana suatu saat ada tuntutan hukum mereka yang empat tersebut siap bertanggung jawab.
Saat awak media konfirmasi kepada ke empat orang tersebut yang membuat penyataan bersama dengan inisial AN,SS,ZK,ST yang “AN” merupakan seorang kepala Desa,”SS” juga seorang kepala desa,”ZK” Anngota BPD yang baru terpilih dan “ST” seorang babinsa di daerah duri kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Alasan empat orang tersebut kepada awak media mencairkan uang proyek tersebut milik sdr Firdaus saputra ke PT.Istaka Karya karena firdaus saputra memiliki piutang dengan kami yang empat orang ini”,jelas ST yang merupakan seorang babinsa kepada awak media.
Terpisah kuasa hukum Firdaus saputra bapak Lukmanul hakim mengatakan bahwa bagaimanapun tindakan ke empat orang tersebut sudah salah karena tanpa ada persetujuan Klen kami mereka yang empat orang tersebut telah berani mencairkan uang milik klen kami dan dasar itu pula kita akan buat laporan ke polda Riau”tegasnya.
Intinya kita minta pertanggung jawaban ke empat orang tersebut tentang masalah ini untuk segera di selesaikan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak istaka karya dan pihak PT.Istaka Karya juga akan menuntut ke empat orang tersebut bila kasus ini sampai ke ranah hukum karena PT.Istaka Juga merasa di rugikan terkait masalah ini”,tutup lukman…Bersambung.(Team LLK)