Lidikaksus.com,Ambon – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Dana Alokasi Khusus Kabupaten Maluku Tengah (DAK) dan Bantuan Sosial (BANSOS) pada SMP Negeri 8 Leihitu Tahun Anggaran Tahun 2012 s/d 2017 di laksanakan di pengadilan negeri ambon.
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : BP-09/Q.1.10/Fd/09/2020/ Kejari Ambon, atas nama Terdakwa Drs. Sobo Makatita, Dengan Agenda persidangan yakni Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon (04/03/2021).
Dalam Surat Tuntutannya, Drs. Sobo Makatita dituntut pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp.926.018.574,47.
Sidang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Rencana Putusan akan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari Rabu, 10 Maret 2021.
Sumber:Kejari Ambon