Lidikkasus.com,Dairi (Sumut):
Kepala Desa Lae Markelang Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi diduga tidak transfaran dalam penggunaan Dana Desa (DD) pasalnya di kantor desa tetsebut tidak terpasang papan informasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketika Awak media konfirmasi rabu 31/03/2021 terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) F. Malau beliau menuturkan kalau papan informasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) masih ditempah dan belum selesai sampai saat ini sebab itu belum bisa dipajangkan.
Sebenarnya ada apa dengan Desa Lae Markelang sedangkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 sudah selesai, tapi papan informasi publik sampai saat ini belum di pajang.
Bagaimana Masyarakat dan kami awak media serta LSM sebagai Sosial Control dapat mengetahui jumlah besaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dan item item kegiatan kalau papan informasinya saja tidak dipajangkan di halaman kantor desa.
Saat Awak media bertanya perihal Struktur Pemerintahan desa Lae Markelang tersebut Sekretaris Desanya mengatakan Losenina Naibaho selaku Kaur Keuangan desa Lae Markelang adalah istri dari Sekretaris Desa sendiri dan LA Naibaho sebagai Kepala Desa adalah ayah kandung dari Kaur Keuangan (Losenina Naibaho).
“Yang membuat aneh dan mengherankan awak media adalah di jajaran pemerintahan di desa Lae Markelang ini,Ternyata pasangan suami istri bekerja sebagai Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan di desa Lae Markelang ini, serta ayah kandung menjabat menjadi Kepala Desa saat ini.
Soni,SH ketua umum Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi ) mengatakan bahwa hal seperti adalah sudah seperti mendirikan suatu kerajaan sebab dalam struktur di pemerintahan seharusnya hal seperti ini tidak di perbolehkan suami istri menjabat suatu jabatan yang yang strategis apalagi ayah kandung kita sendiri yang menjadi pimpinan di pemerintahan tersebut.
Kita LSM Lidik Kasus akan segera mengirimkan surat ke Dinas PMDK dan di tebuskan ke Bupati Dairi beserta jajaranya untuk mempertanyakan terkait struktur kepemerintahan yang terjadi di Desa Lae Markelang saat ini,apakah di perboleh di pemerintahan kabupaten dairi hal seperti ini terjadi,”ungkap Soni.
Saat taem Awak media bertanya kembali kepada F. Malau (Sekdes) terkait posisi dan jabatannya dsebagai sekretaris Desa apakah tidak menyalahi aturan dan peraturan pemerintah? F.Malau mengatakan ” Kalau dirinya di angkat menjadi Sekretaris Desa itu semua sudah melalui prosedur dan sudah ada persetujuan atau rekomendasi dari Camat,”terangnya.
Saat team awak media dan Lsm lidik Kasus konfirmasi melalui jaringan celuler dengan dengan Camat Siempat Nempu Hilir Bapak Swanto Sitakar S.STP,MSI terkait strukruk kepemerintahan Desa Lae Markelang yang jabatan strategis di jabat menantu dan anak kandung kades apakah benar adalah rekomendasi langsung dari camat dan pak camat langsung membantah bahwa saya baru ke desa bulan november 2020 dan mereka sudah di angkat jadi perangkat desa sejak tahun 2017 atau 2018 karena pengajuan perangkat juga langsung dari kepala desa dan saya juga masih baru menjabat tidak mengetahui kalau sekdes dan kaur keuangan yang di ajukan adalah anak dan menantu kades pada saat mereka mengajukanya ke kecamatan ,”tutupnya.Bersambung..(Team LLK)