Lidikkasus.com,Dairi,Sumut:
Sesuai dengan surat Undangan yg disampaikan Camat Kuta Buluh,Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Kepada Media Online Buser24jam,untuk menghadiri undangan pada hari senin, 19 April 2021 terkait kasus rusaknya lahan pertanian masyarakat dalam melakukan pekerjaan pengerukan pembuatan terowongan dinding tebing di desa kempawa.
Dalam pertemuan yang telah di tentukan waktu dan harinnya di kantor camat pihak PT Inpola Meka Energi mau klarifikasi pemberitaan Media online Buser24jam,perihal rusaknya Lahan Masyarakat Berinisial Tomas Pinem warga Desa Kempawa kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara.
Undangan tersebut dihadiri oleh Wakil Pimpinan Redaksi buser24.com MB Purba dan Tim buser24jam.com di kantor Camat Tanah Pinem,sesampainya Tim redaksi Buser24 Group dikantor camat,langsung menemui Humas kecamatan, dan langsung humas kecamatan mengarahkan untuk menemui sekcam dan sekcam mengatan untuk menunggu beberapa waktu,akan tetapi sangat disayangkan setelah Tim Buser24 Group menunggu beberapa waktu yang cukup lama,tiba tiba Sekcam tersebut mengatakan pertemuan tersebut ditunda karna mendapat informasi dari Bapak camat Sion sembiring.Sst.M.Biomed bahwa pihak perusahaan tidak datang.
Lalu Sekcampun mengarahkan langsung kepada team Buser24 Group untuk ke lokasi PT.Inpola Meka Energi dan menemui Humas PT Inpola Meka Energi.
Atas petunjuk Sekcam Tim Buser24 Group pun langsung bergerak menuju lokasi PT Inpola Meka Energi untuk menemui Humas PT Inpola Meka Energi,setelah sampai ke PT Inpola Meka energi Wapemred bersama Tim Buser24 Group bertemu dgn Humas berinisial M,Tarigan.
Sungguh aneh tapi nyata saat dikomfirmasi oleh awak Media terkait soal pemberitaan lahan masyarakat yang rusak oleh pihak PT Inpola Meka Energi, Humas PT Inpola Meka Energi mengatakan kalau pihak PT inpola masih menyiapkan Berkas/ Surat surat pembebasan lahan masyarakat baru menemui Pihak Tim Media Buser24 Group untuk Konfirmasi dan Klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar.
Padahal menurut pernyataan pihak warga tapal batas sudah ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu yang dihadiri oleh Humas PT.Inpola Meka Energi,Pemerintah Desa,Pihak Kepolisian dan dihadiri oleh awak media,tapi mengapa saat dikonfirmasi Humas masih mengatakan pihak PT Inpola Meka Energi akan melakukan pengukuran kembali dan masih mengumpulkan bukti bukti/surat pelepasan lahan yang diberikan masyarakat kepada PT Inpola Meka Energi untuk mengetahui tapal batas.
Saat Tomas Pinem (Pihak korban) saat dipertemukan dengan Humas PT.Inpola Meka Energi menuturkan Humas PT tersebut selalu memutar balikkan fakta dan memberikan janji janji manis saja,bahkan selalu mengatakan sudah melayangkan surat ke manajer PT.Inpola Meka Energi dan menjanjikan akan membuat tapal batas permanen akan tetapi fakta dilapangan hanya membuat tapal batas dengan memasang tali saja ungkap,”Tomas Pinem.
Saat awak media menanyakan kepada humas perusahaan tentang dokumen penyerahan surat pelepasan lahan dari masyarakat dan bukti laporan humas kepada manager perusahaan,humas tersebut tidak dapat menunjukkan bukti bukti tersebut dan ada bahasa mengelak dari pertanyaan awak media.
Tomas Pinem mengatakan akan menempuh jalur hukum bila pihak perusahaan PT.Inpola Meka Energi tidak segera menyelesaikan kasus ini,dan saya sudah berkordinasi dengan pihak pengacara bapak Lukmanul Hakim,SH dan Rekan untuk menggugat perusahaan bila pihak perusahaan tidak segera menunaikan kewajibannya kepada saya,”tutup Tomas Pinem
(Team LLK)