Lidikkasus.com,Kampar (Riau): Melanjutkan pemberitaan sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (AJPLH) pada hari jumat 23/04/2021 melaporkan PT.Peputra Maha Raya ke BPDASHL Indragiri Rokan (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) di Jln Bakti No.28 A Kota Pekanbaru yang memiliki jangkauan wilayah kerja di wilayah riau dan sumatera barat.
Laporan di masukan langsung oleh Ketua Pelaksana Harian Bpk Bambang Indrayanto dengan di dampingi oleh beberapa awak media dan di terima langsung oleh security BPDASHL Bpk Murni,M.Zega untuk di sampaikan langsung kepada Plh Kepala Balai Pak Afnan Dharma Putra .
Murni,M.Zega mengatakan kepada awak media bahwa akan di disposiskan dahulu kepada kepala balai dan nantinya kepala balai yang akan mengarahkannya sebab kepala balai saat ini masih berada di bandara,”jelas Zega.
Ketua Pelaksana harian Bambang Indrayanto mengatakan kepada awak media bahwa PT.Peputra Maha Raya telah melanggar dan mengangkangi UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sepadan sungai harus ditanami Buffer Zone atau penyanggahnya aliran sungai dan tidak boleh di tanami tanaman sawit.
Menurut bambang pelarangan menanami sawit atau tumbuh-tumbuhan menyerap air di daerah buffer zone atau di sebut DAS dengan sepadan sungai sudah di atur dalam PP tersebut yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Seharusnya PT.Peputra Maha Raya tidak melakukan penanaman Sawit di sepanjang aliran sungai kampar di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau,”sebaliknya PT.Peputra Maha Raya harusnya menanam pepohonan yang bisa menyimpan air dan bisa jadi penyanggah di pinggir sungai,”ungkap bambang.
Terpisah Soni,SH Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa kita sudah mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada pihak perusahaan PT.Peputra Maha Raya tapi sampai saat ini dari pihak perusahaan tidak ada membalas surat konfirmasi/klarifikasi terkait penanaman kelapa sawit milik perusahaan di sepanjang sungai kampar di desa buluh cina.
Harusnya PT.Peputra Maha Raya patuh dan taat terhadap UU dan peraturan pemerintah jangan malah melanggarnya,”sebab Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan,”terang soni
Dengan Masuknya surat pengaduan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Ini ke BPDASHL Indragiri Rokan dasar kami meminta kepada pihak BPDASHL Indragiri Rokan untuk turun dan mengechek ke Perusahaan PT.Peputra Maha Raya untuk dapat segera mengambil tindakan terkait pelanggaran yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan.
“Kalau memang setelah surat pengaduan kami ini masuk tidak ada tindakan dan sanksi hukum yang akan di berikan kepada pihak perusahaan PT.Peputra Maha Raya maka kami sebagai organisasi lingkungan hidup akan melakukan gugatan Class Action.
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 Ayat 1 UU Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,”tutup Soni….Bersambung.(Team LLK)