Lidikkasus.com,Medan – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) atas 13 kejanggalan yang terjadi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sedikit demi sedikit terkuak, demi mengungkap fakta itu, DPP AJPLH dengan LPLH Sumut Bersama Peneliti Hukum Internasional dan Tim awak media mencoba menginvestigasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Yang biasanya tempat penitipan hasil operasi tangkapan di Taman Wisata Alam Sibolangit Jalan Lintas Medan Kabanjahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/04/2021).
Sampainya di lokasi tem AJPLH dan LPLH Sumut awalnya mempertanyakan keberadaan kepala Resort CA (Cagar Alam) TWA (Taman Wisata Alam) Samuel Siahaan untuk dimintai keterangan terkait barang bukti tangkapan satwa yang yang dilindungi pada tanggal 3/03/2021 di Kualanamu. dan ternyata beliau tidak berada ditempat (sedang berada di luar), selanjutnya disambut oleh Tim Medis PPS Sibolangit Drh Sella.
Satwa yang sedang di investigasi Tim tersebut yaitu sepasang primata marmosets, seekor kura-kura jenis pardalis dan sekor kura kura jenis Aldabra, dan ribuan burung lainnya, dari pantauan tim di lapangan tidak ditemukannya satu ekor pun dari barang bukti tangkapan satwa yang dilindungi pada tanggal 3/03/2021 di Kualanamu.
Kepada tim investigasi, Drh Sella menjelaskan bahwa yang ada di TWA tersebut hanya ada empat ekor saja, keempat satwa tersebut benar adanya, dititipkan dan dirawat olehnya akan tetapi kurang lebih seminggu yang lalu keempat satwa tersebut di telah bawa ke The Hills satwa oleh Markus MP Sianturi selaku petugas BBKSDA di bidang pelayanan.
“Iya bang sebulan yang lalu memang saya yang merawat, tapi entah kenapa aku pun gak tau, untuk apa? seminggu yang lalu keempat satwa itu disuruh diantar Ke The Hills, dijemput oleh bapak Markus”terang Drh Sella.
Disinggung terkait satwa, selain dari yang empat jenis tersebut yakni burung beo, ribuan murai batu, namun Drh Sella didampingi Musim dan Agus selaku pemberi makan dan merawat satwa bingung, mereka mengaku bahwa yang dititipkan hanya empat saja.
“Ga ada yang lain, cuma empat ekor itu saja yang ada” ujar pak Musim yang dibenarkan Drh Sella di kantor PPS Sibolangit.
Menurut Batara,MH yang merupakan Dewan Pengawas DPP Aliansi Jurnalis Penyelamat lingkungan Hidup dan DPW LPLH Sumut yang ikut dalam Tim Investigasi menduga barang bukti sudah digelapkan oleh oknum BBKSDA.
Kita akan pertanyakan semua ini kepada BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum Wilayah sumatera terkait Raibnya satwa hasil tangkapan di kualanamu tersebut,”ungkap batara
“Saya menduga soal tangkapan kemarin, ada 11 koli burung yang ditangkap, 1 koli biasanya berisi 300 ekor berarti 11×300 = 3.300 ekor, apa saja jenis burungnya serta kemana burung tersebut sekarang ? Diluar dari empat satwa hasil tangkapan yang lainya sedang kami telusuri,kemana keberadaanya dan kalau memang telah di lepas kembali ke alam harus ada bukti yang cukup untuk menjelaskanya ke pada kami dan team awak media”tegas batara.
Berita sebelumnya, Firdaus Podungge salah satu warga seputaran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang, membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Deddy Bachtiar SH selaku Peneliti Hukum Internasional, terkait penangkapan yang tidak prosedural, terhadap satwa marmosets dan kura kura Aldabra dan Pardalis Pada hari rabu tanggal 3/03/2021.
“Penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah tindakan perampasan dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengacu kepada hukum acara pidana, Kuhap bertentangan dengan undang undang, dan jenis kura kura dan marmosets tidak termasuk satwa yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018, dan tidak dapat dituding melanggar undang undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.” Kata Bachtiar...Bersambung.(Team LLK)