Lidikkasus.com,Kampar:
Besar dugaan galian c yang beroperasi di desa sungai Tanang kecematan Kampar Utara kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak mengantongi izin alias ilegal.
Kepala desa sungai Tanang ketika di konfirmasi oleh awak media dan LSM Lingkungan Hidup, Senen (20/9/2020) mengatakan, itu galian c sudah lama beroperasi, kami dari pihak pemerintah desa, tidak tau siapa pemilik nya dan tidak ada kontribusi untuk Desa satu rupiah pun ujarnya.
Lebih lanjut di jelaskan oleh kepala desa sungai Tanang, yang membuka Lahan Galian C tersebut, Memang pemilik Tanah nya orang pulau lawas, tetapi letak tanah tersebut dalam areal Desa Sungai Tanang” jelasnya.
Dijelaskan lagi oleh kepala desa sungai Tanang,Tata cara pengelolaan Aset Desa itu telah masuk Perdes Desa Sungai Tanang saya Telah mengirim Surat kepada Polsek, Tetapi Teguran dari kami belum di indahkan sampai saat ini masih banyak yang berkepentingan yang terlibat berusaha di Galian C tersebut.
Dan saya mohon kepada instansi terkait agar bisa menghentikan Aktifitas tersebut agar Alam desa kami jangan Rusak, terlalu parah lagi yang lucu nya Antara kami se desa di adu domba dulu, dengan warga kami sendiri bisa-bisa kami adu pisik kalau kami dari pihak desa yang menghentikan kegiatan mereka yang sedang bekerja tutupnya.
Dalam waktu dekat ini LSM Lingkungan Hidup dan awak media akan melaporkan kasus ini langsung ke Polda Riau, karena galian c yang tidak memiliki izin akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar….Bersambung.(Team LLK)