Lidikkasus.com,Kampar – Bukhari melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Mardiana dan Marzi ke Polda Riau di Pekanbaru rabu 09/02/2022.
Bukhari mengatakan melaporkan Mardiana dan Marzi karena merasa tertipu atas perjanjian jual beli tanah dengan No.18/SK-SJBT/Pem/IV/2011 pada 28 april 2011 yang telah diketahui oleh ketua RT/RW dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Simalinyang pada saat itu Muhamad Isa.
Soni,S.H selaku kuasa hukum pak bukhari menyebutkan telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap sdr Mardiana di kantor Desa Simalinyang pada hari kamis 10/02/2022 lalu namun dari pihak keluarga Mardiana dan Marzi meminta waktu satu minggu untuk berpikir dan mengambil keputusan terkait hasil mediasi tersebut.
Padahal pada saat mediasi para perangkat desa baik dari RT/RW yang pernah menanda tangani surat perjanjian jual beli tanah tersebut semuanya mengakui sah surat perjanjian jual beli tanah tersebut karena sdr Mardiana sendiri pemilik atas tanah tersebut sudah menandatanganinya.
Malah dalam mediasi tersebut terungkap pihak keluarga Mardiana telah menerbitkan surat hibah kepada anak merdiana yang bernama Ella Lestari yang di terbitkan oleh kepala desa simalinyang saat ini dengan menggunakan surat kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa surat tanah mereka telah hilang padahal sudah di perjual belikan sebelumnya,”ungkap soni
Sebelumnya juga kuasa hukum pak Bukhari sudah pernah menemui sdr Mardiana di Polsek Tampan yang ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan Mobil.
Dan saat kuasa hukum pak Bukhari berjumpa sdr Mardiana di polsek tampan sdr mardiana mengatakan coba selesaikan dengan adik saya Yesi dan semuanya sudah saya serahkan kepadanya,’ucap mardiana kepada kuasa hukum pak bukhari.
Soni menambahkan telah pernah memasang spanduk pemberitahuan di tanah dan rumah tersebut namun di lepas oleh adiknya yang bernama yesi dan kami juga akan segera melaporkan adiknya yang bernama Yessi Indrayani ke Polda Riau terkait perbuatan adiknya yang telah mencuri Spanduk pemberitahuan yang kami buat tersebut diatas tanah dan bangunan tersebut.
Kami juga dari Kuasa Hukum Pak Bukhari meminta kepada Polda Riau untuk segera memproses kasus pengaduan kami agar sdr Mardiana dan Marzi dapat di proses sesuai hukum yang berlaku walaupun saat ini Sdr Mardiana dan Marzi masih dalam perjara dengan kasus yang berbeda….Bersambung.(Team LLK)