Lidikkasus.com,Pessel Sumbar:
Pada hari kamis 06/10/2022 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelmat Lingkungan Hidup) yang didampingi awak media sumbar24jam.id dan sumbarinvestigasi.com melakukan konfirmasi terkait adanya temuan patok BPN yang berada dalam kawasan hutan negara di Nagari Muara Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Soni,S.H.,C.Md Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan kedatangan kami untuk konfirmasi terkait patok BPN yang berada dalam kawasan hutan negara dan patok BPN di sepadan sungai.
“Karena dari aplikasi yang kami miliki patok BPN tersebut berada dalam kawasan hutan negara yang belum ada izin pelepasanya dari kemetrian lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta,”sebut soni.
Bapak Indra kasi pengukuran BPN Pesisir Selatan yang ditemui mengatakan bahwa terkait konfirmasi terhadap permasalahan tersebut silahkan berkirim surat saja ke BPN agar kami dapat menjelaskanya lebih detail dalam balasan surat nantinya.
Simon Tanjung dari awak media sumbar24jam.id langsung mengatakan bahwa kami dari awak media tidak harus bersurat untuk konfirmasi dan bisa langsung untuk konfirmasi terkait patok BPN yang berada dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh PT.Incasi Raya Group tersebut.
Kemudian Pak Hafiz Kordinator Umum BPN Pessel menyebutkan bahwa tidak bisa dipastikan BPN yang buat tanda BPN yang berada dalam kawasan hutan negara di nagari muara sakai.
“Bisa saja pihak yang punya lahan yang memasangnya karena biasanya pihak yang punya lahan yang minta untuk dipasang,ungkapnya
Setelah pihak LSM Lingkungan hidup menunjukan titik kordinat dan photo bukti patok BPN baru pihak BPN Pessel terdiam dan anehnya malah tanya kepada LSM Lingkungan Hidup dari mana bapak dapat aplikasi peta kawasan hutan.
Sampai terbitnya berita ini pihak PT.Incasi Raya Group belum dapat dikonfirmasi karena surat yang dikirim oleh LSM Lingkungan Hidup sampai dengan saat ini belum ada dibalas oleh pihak perusahaan terkait patok BPN tersebut.
“Soni menambahkan sebelumnya LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup kepada pihak perusahaan PT.Incasi Raya Group yang mengusai kawasan hutan tanpa izin dari kemetrian kehutanan pusat dan menanami sawit sepanjang aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang Sepanjang ± 200 Mtr, sungai muara air ruba sepanjang ± 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km dengan luas keseluruhan ± 100 Hektar.
Dalam gugatan tersebut kita juga menarik Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Dinas Kehutanan Provinsi sumbar dan BPN Provinsi sumbar sebagai turut tergugat.
“Pada hari kamis tanggal 20/10/2022 dua minggu kedepan akan masuk sidang yang kedua dengan agenda masih pemeriksaan berkas-berkas para pengggugat dan tergugat,”tutup Soni…Bersambung.(Team redaksi)
Sumber: ajplh.com