Lidikkasus.com,Inhil – J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).
Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak.
“Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja.
“Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. 3 tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah),” ujarnya kepada Wartawan.
Soal penahanan ijazah, menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tidak ada mengatur soal poin itu. Namun demikian, pihak pekerja dapat menuntut perusahaan apabila dikemudian hari ijazah asli tersebut hilang dan rusak.
Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Muslimin mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja.
“Ketua Korwil FPII Inhil meminta pihak Disnaker Inhil mengevaluasi kebijakan penahanan ijazah tersebut. Sebab, dari undang-undang ketenagakerjaan tidak ada mengatur soal hal demikian,” ujar Muslimin.
Ketua FPII inhil,turut meminta pihak J&T Tembilahan agar terbuka kepada awak media atas pemberitaan yang telah ditayang di media massa beberapa hari lalu. Artinya, memberikan penjelasan dugaan persoalan yang diklaim masih janggal seperti BPJS Ketenagakerjaan dan UMK pekerja.
“Kita ada undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008. Disitu sudah mengatur keterbukaan publik kepada masyarakat umum,” ulas Imus panggilan akrabnya.
Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan.
Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun.
Kesimpulannya, saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja.
Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi Awak Media via WhatsApp soal penahanan ijazah, ia tidak menjawab.(Team LLK)