Lidikkasus.com,Padang:
Polres Limapuluh Kota menerbitkn Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang dilaporkan oleh Hilmi Datuk Maro pada 29 Desember 2020 silam di Polres Limapuluh Kota.
Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) dikirimkan pada 16 juli 2021 oleh kepolisian Resort Limapuluh Kota dengan Nomor : S.Tap/10/VII/Res.1.9/2021 kepada Helmi Datuk Maro bahwasanya pihak kepolisian polres limapuluh kota menghentian proses penyelidikan pengaduan atas dugaan ijazah palsu atas nama,Saparuddin.
Aktivis Anti Korupsi yang merupakan Ketua Umum AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri Lembaga Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Soni,SH mengatakan kepada awak media bahwasanya telah lama mengikuti bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu bupati limapuluh kota tersebut.
Saya sudah satu tahun ini mengikuti kasus dugaan ijazah palsu Bupati Limapuluh Kota yang saat ini telah dihentikan penyelidikannya sementara karena kurang bukti sebelum sampai ketahap penyidikan,”ungkapnya.
“Dan saya juga sudah mencoba menghubungi pelapor atas nama Hilmi Datuk Maro untuk menanyakan langkah hukum apa yang telah ditempuh atas terbitnya surat penghentian penyelidikan (SP2Lidik) hingga kasus ini tidak berjalan lagi namun no hp pelapor tidak aktif.
Rencananya kita mau berkordinasi untuk membantu dan mengawal kasus ini agar bisa sampai ketujuanya karena kami dari LSM dan beberapa awak media saat ini ada mendapatkan Novum baru (bukti baru) agar kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Ini sesuai dengan pengalaman kami beberapa waktu lalu yang pernah mengawal kasus dugaan ijazah palsu di daerah lain dan alhamdulilah ada dua kasus yang sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka,”terang soni
“Dan jika ternyata kalau Hilmi Datuk Maro tidak bisa juga dihubungi atau memang sudah tidak melanjutkan kasus ini maka kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media akan datang ke polres limapuluh kota dan menyuratinya untuk menanyakan kasus ini kembali untuk berkordinasi dengan penyidik yang menagani kasus ini apa bukti tambahan yang diperlukan penyidik untuk meningkatkan kasus dugaan ijazah palsu ini ketahap penyidikan.
“Sebab terbitnya SP2Lidik di polres limapuluh kota ini terhenti untuk sesaat bukan berhenti untuk selamanya karena masih kurang bukti artinya penyidik masih menunggu apakah masih ada bukti baru (novum) maka penyelidikan ditindaklanjuti ke penyidikan sampai penetapan tersangka.
Karena kita ada temuan bukti baru (novum) maka kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media perlu berkordinasi ke pelapor yaitu Hilmi datuk Maro apakah bukti baru dari kami ini sudah masuk dalam bukti sebelumnya pada saat beliau buat pengaduan ke Polres Limapuluh Kota.
“Sebab Bupati adalah jabatan publik dan kami sebagai LSM dan awak media boleh saja ikut serta dan mengawal serta membantu untuk mengungkap kebenaran ini karena membiarkan ketidak benaran dan membiarkanya seolah-olah itu benar sejatinya bararti kita ikut serta dalam kejahatan tersebut”tutup soni……Bersambung.(Team LLK)