Lidikkasus.com,Pesisir Selatan (Sumbar): Tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi sumatera Barat milik salah satu pengusaha di kota padang yang membuka usaha tambak udang diduga tidak memiliki izin dan merusak tanaman penyangga tepi laut dengan cara memotong kayu pinus.
Saat team awak media dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia turun dan chek kelokasi tambak udang menemukan bahwa tanaman pohon pinus yang ditanam untuk peyangga pantai/laut di sekitar tambak udang telah di rusak dan sebagian batangnya di potong
Salah satu narasumber yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan bahwa izin tambak udang juga sampai saat ini tidak keluar karena terlalu dekat dengan sepadan pantai/laut.
“Mereka juga telah merusak tanaman penyangga yang di tanam oleh pemerintah untuk melindungi abrasi pantai/laut dan itu juga telah melanggar peraturan pemerintah sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Pada Pasal 19 ayat 1.
Zulhakim salah seorang aktivis lingkungan hidup sudah pernah mengirimi surat konfirmasi terkait izin dan izin lingkungan kepada pihak tambak udang namun sampai saat ini pihak tambak udang belum ada membalas surat konfirmasi kami,”terangnya.
Saat awak media konfirmasi dengan salah seorang pengawas tambak udang berinisial “AI” beliau mengatakan bahwa terkait izin tambak udang masih dalam proses pengurusan dan memang belum siap sampai saat ini.
“Pertanyaannya kenapa izin belum beres tapi tambak udang telah beroperasi malah informasinya yang di dapat oleh awak media hasil tambak udang yang mencapai miliyaran rupiah apakah tidak ada pajak untuk daerah.
Zulhakim mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini beberapa awak media dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan membuat laporan resmi terkait tidak memiliki izin usaha tambak udang dan perusakan pohon pinus yang merupakan sebagai tanaman peyangga tepi pantai/laut,”tutupnya…Bersambung.(Team LLK)