Lidikakasus.com,Surabaya – Tiga pilar Surabaya terus bekerja ekstra keras untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Beragam cara pun, dilakukan oleh petugas gabungan itu. Salah satunya sanksi tilang KTP, hingga denda. Namun, adanya sanksi-sanksi itu ternyata tak membuat jera warga.
Itu terlihat, ketika petugas gabungan berhasil merazia 10 warga yang kedapatan tak patuh protokol kesehatan. Ironisnya, pelanggaran itu dilakukan di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
“Itu yang menjadi pandangan tersendiri bagi kami. Sebab, warga masih enggan mematuhi adanya protkes,” kata Dandim 0830/Surabaya Utara,Kolonel Inf Sriyono ketika dihubungi terkait adanya razia yang dilakukan oleh aparat TNI beserta instansi terkait lainnya pada Selasa, 26 Januari 2021 malam.
Ditegaskan Sriyono, kesadaran masyarakat di tengah Covid-19 saat ini,dinilai sangat penting. Pasalnya, peran serta aparat dalam upaya memutus rantai pandemi, tak bisa berjalan efektif tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
“Kita tidak ingin muluk-muluk. Kita hanya ingin masyarakat itu mematuhi adanya peraturan-peraturan Pemerintah, khususnya yang berkaitan melawan adanya Covid ini,” tegasnya.(Team LLK)