Lidikkasus.com,Berau – LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan sorot molding tempat aktivitasnya pengelolaan Kayu yang terletak dijalan poros bandara wilyah kecamatan teluk Bayur kabupaten Berau Kalimantan Timur diduga ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.
Dari pantauan beberapa awak media dan LSM Lingkungan Hidup Senin 03/07/2023 di lapangan menemukan banyaknya tumpukan kayu yang berbentuk asalan yang diduga kuat, tumpukan kayu tersebut berasal dari penebang liar yang tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan kayu tersebut.
Soni.,S.H.,C.Md Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia mengatkan bahwa Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan”Masyarakat dan Perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan”, dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan”Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”.
“Bukan malah menyuruh orang untuk melakukan penebangan di dalam kawasan hutan dan hasil dari kayu tersebut di komersilkan yang merusak kawasan hutan,”ungkap soni.
Dari ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan jadi dasar hukum bagi kami dari organisasi lingkungan hidup untuk bertindak sebagai perwakilan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah indonesia.’tegasnya
“Karena jika hutan dirusak yang menerima dampaknya itu anak cucu kita nanti kedepanya dan bukan sekarang dan itu harus dipikirkan, karena 20 s/d 30 tahun kedepan anak cucu kita yang akan menerima akibat dari kerusakan hutan tersebut yang dilakukan oleh oarang-orang yang tidak bertanggng jawab.
Karena hasil investigasi kami dari beberapa awak media menemukan bahwa adanya tumpukan kayu berbentuk asalan yang diduga milik salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Berau berinisial “HR”.
Dan jelas perbuatan atas kepemilikan kayu yang tanpa mengantongi izin yang resmi dari para penebang ilegal telah melanggar Hukum dan mengangkangi peraturan perundang-undangan tentang kehutanan,”sebut soni
Aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,”terang salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di fublikasikan.
Kami dari Organisasi Lingkungan Hidup dan beberapa awak media meminta kepada Dandim 0902/Berau, Danrem 091/ASN, Pangdam VI/Mulawarman untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI tersebut jika memang oknum anggota TNI berinisial “HR” yang melakukan pengelolaan kayu yang diduga ilegal yang didapat dari para penebang liar dari dalam kawasan hutan.
Saat awak media coba menghubungi Dandim 0902/Berau Letkol Inf Doni Fatra.,S.E untk konfirmasi terkait permasalahan ini via whatshaap belum ada ada balasan dari Dandim berau.
Begitu juga dengan pihak polres berau yang dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan silahkan untuk konfirmasi ke POM (Polisi Militer) karena TNI tidak tunduk terhadap hukum sipil.
“Soni menambahkan bahwa kami juga Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di lindungai oleh undang-undang sesuai dengan Pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”tutup soni….Bersambung..(Team LLK)