Lidik Kasus,Langkat (Sumut) – Lembaga Lidik Kasus pertanyakan proyek bangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) sepajang 100 meter x 2 di Dusun Cempaka ,”diduga dikerjakan asal jadi” yang menelan biaya Rp.91.194.850 bersumber dana DD anggaran Tahun 2019 (Silva) yang dikerjakan tahun 2020 ini di Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Menurut warga yang tidak bersedia disebut jati dirinya, pada tahun 2019 di Desa kami ini tidak ada pembangunan fisik , padahal ada tiga aitem proyek yang akan dibangunkan dari dana DD tahun 2019 itu, sehinga masyarakat komplain mempertanyakan kepada kepala Desa (Kades) Teluk Bakungkung.Namun masyarakat tidak memperoleh jawaban dari Kades.Kata saya tidak perlu menjawab pertanyaan kalian, karena permasalahan ini sudah diadukan ke Inspektorat Kabupaten Langkat, Jadi jawaban saya hanya kepada Inspektorat saja, sebut warga tadi menirukan Kadesnya.
Masih menurut warga Desa Teluk Bakung, setelah masyarakat rebut barulah dana silva DD tahun 2019 itu dibangunkan tanggul penahan tanah di Dusun Cempaka sepanjang 100 meter x 2 pada tahun 2020 ini. Seharusnya itu dipasang batu kali,tapi kenyataannya hanya dicoor, pasangan batu kali hanya sepanjang lebih kurang 5 meter saja.
Yang lebih parah lagi masak bangunan tanggul penahan tanah tegak lurus, tampa ada kemiringan dan bentuknya diatas seperti ular berjalan.Padahal itu dananya sesuai dengan plank proyek ratusan juta rupiah lebih ,”diduga dikerjakan asal jadi”.Kami juga merasa heran kenapa ada kejanggalan pada plank proyek yang terpasang kok hanya volume panjangnya saya, tidak ada ketebalan dan ketinggiannya.Seharusnya menurut warga tadi sesuai dengan yang terpampang di plank proyek 100 meter x 2 itu kan kanan kiri parit, tapi ini hanya sebelah saja memanjang dan dikerjakan secara manual tidak menggunakan moelen. Masyarakat Desa Teluk Bakung meminta kepada instansi terkait Pemkab Langkat turun kelapangan untuk meninjau bangunan TPT di Dusun Cempaka yang diduga dikerjakan asal jadi, pungkasnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut Kades Teluk Bakung Irfan saat dikonfirmasi lidik Kasus, Selasa (18/8/2020) di kantornya mengakui kalau dirinya sudah diadukan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Langkat dan sudah saya penuhi panggilannya.Tapi saya bukan disidik, tapi saya hanya ngomong-ngomong biasa dengan Jaksa, malah Jaksa bilang ini namanya bukan pengaduan, ini hanya orang sakit hati saja, kata Jaksa Kejari Langkat yang ditirukan Kades Teluk Bakung.
Terkait dengan bangunan TPT di Dusun Cempaka, itu bukan pasangan batu kali memang di RAB nya dicoor.Kalau pasanga batu kali yang 5 meter itu pekerjaan Kades sebelum saya.Dan kerjaan ini system padat karya tunai yang mengerjakan harus warga setempat.Jadi tidak bias orang luar yang mengerjakan.
Irfan juga mengakui tentang dana silva dikarenakan faktor alam, karena dana DD itu saya terima di bulan Desember tahun 2019 dan silvanya saya simpan dan saya terus pembuat laporan berita acaranya.
Kepala Dusun (Kadus) Cempaka Desa Teluk Bakung Said yang mendampingi Kades yang mengerjakan bangunan TPT bersama warganya ketika ditanya tentang ketebalan coornya sekira 15 centi meter dan dibawah sekita 30 senti meter diatasnya 20 senti meter tingginya 1 meter.Itu sudah sesuai RAB,kata Said menjawab wartawan.
Ketua umum lidik kasus pusat Soni akan mempertanyakan laporan di kejaksaan dan inspektorat dan akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan terkait pengaduan masyarakat tersebut ke kejaksaan negeri langkat dan inspektorat dengan tebusan ke kejaksaan tinggi sumatera utara dan polda sumut.(Team LLK)