Pekanbaru,Lidikkasus.com:
Kasus salah seorang oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan yang diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung untuk syarat pencalonanya kembali bergulir.
Saat awak media Kamis 05/10/2023 konfirmasi kepada Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru yang menerima kuasa langsung dari ahli waris di lampung Nofri Yansyah.,S.H mengatakan bahwa sedang menyiapkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut karena sudah jelas saat pengurusan Ijazah Paket C oknum anggota dewan di kabupaten pelalawan tersebut menggunakan ijazah milik orang lain dan Ijazah Paket C tersebut juga sudah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Lampung Timur pada 4 may 2009.
“Malah pemilik ijazah yang ijazahnya digunakan oleh oknum anggota dewan sudah membuat laporan kehilangan terhadap ijazah SMP tersebut karena takut ijazah tersebut pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap nofri.
Dan pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008 dan saat ini sudah dibuatkan surat keterangan hilangnya di kepolisian.
“Berarti oknum anggota dewan di pelalawan tersebut telah menggunakan ijazah milik orang lain yang telah dinyatakan hilang untuk kepengurusan Paket C untuk syarat pencalonannya anggota dewan dua priode ini,”terang nofri.
Malah informasi yang awak media dapat langsung dari Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI saat berkunjung ke lampung mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah pihak sekolah berkordinasi dengan dinas kami tidak ada memberikan legalisir kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.
Terpisah Bambang Indaryanto Ketua Umum LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Indikasi Korupsi) akan mengawal kasus ini dengan beberapa awak media lokal di riau maupun media nasional di jakarta.
“Kita dari LSM Anti Korupsi akan menyurati KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainya di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau untuk mengusut kasus ini, karena sudah jelas adanya keterangan dari pihak Penyelengara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bpk Sumarwan yang tidak ada memberikan legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah milik oknum anggota dewan tersebut.
Jangan-jangan legalisirnya dipalsukan, bisa dijerat pasal berlapis oknum anggota dewan tersebut karena sudah menggunakan ijazah milik orang lain dan memalsukan legalisir untuk syarat pencalonanya,”terang bambang.
Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyapaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”jelasnya
“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya
Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja, terahir oknum anggota dewan tersebut telah memblokir no hp awak media.(Team Redaksi)