Lidikkasus.com,Painan — LSM Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) akan Surati Kejati Sumbar untuk mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan yang telah lama terhenti dan terbengkalai di Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Yang menelan biaya Rp. 99 Milyar.
Ketua LSM Lidik kasus Pusat Bambang Indaryanto pada wartawan media lewat by phone mengatakan, ” kita sudah siapkan suratnya dan paling lambat awal Mei 2023 ini kami dari LSM Lidik Kasus akan menyurati Kajati Sumbar terkait tindak lanjut proses hukum terbengakalainya pembangunan RSUD M. ZEIN PAINAN yang menelan biaya Rp. 99 Milyar Pinjaman yang dibiayai melalui pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Sebelumnya sudah diberitakan sejumlah media, Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.
Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.
Jadi Kami LSM Lidik Kasus Pusat akan menyurati Kajati Sumbar sampai dimana proses hukumnya. Karena diduga proyek relokasi RSUD M Zein Painan terindikasikan banyak penyimpangan, dan merugikan Keuangan Negara,” ungkap bambang.
“Sebab persoalan itu sudah terjadi sangat lama sekali dan terus berlarut-larut. Kami berharap penegak hukum bersikap profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas bambang.
Kita saat ini hanya minta kepastian hukumnya seperti apa terkait RSUD M Zein Painan yang telah banyak menggunakan anggaran dana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya RSUD M Zain hingga terus berlarut-larut sampai saat ini.
Karena kami dari LSM Anti Korupsi sebagai pihak ketiga juga dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan prapradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumbar jika dalam melakukan proses hukum di anggap lamban dan dan tidak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan undang-undang,”terang bambang.
Dan ini sesuai dengan ADRT LSM Anti Korupsi kami pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian jelas disebutkan sebagai berikut yaitu :
- (Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- (Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- (Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Intinya kami masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan jika dari kejaksaan tinggi sumbar berani melakukan SP3 terhadap kasus ini ya kami pastikan kami akan melakukan gugatan prapradilan,”tutup bambang.(Team LLK)