Lidikkasu.com,Pekanbaru,Riau :
Setelah lebih sepekan LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait kasus dugaan adanya markup/penggelembungan anggaran di tiga Proyek Rekontruksi Jalan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras serta Rekontruksi Jalan Ukui-Kopai Kecamatan Ukui dan Jalan Tj Air Hitam Kecamatan Kerumutan Pekerjaan Aspal satu lapis di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) meminta kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk segera memangil Pelaksana Pekerjaan dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut,”ungkap soni Ketua Umum LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah.
“Ya kita sebagai sosial kontrol dari lembaga independent meminta kepada kejari Pelalawan untuk dapat memanggil Pelaksana Pekerjaan dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut,”pintanya saat ditemui awak media di kantor pekanbaru Rabu 02/08/2023.
Dan ini sesuai anggaran dasar dan maksud didirikan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rsuah) pada Pasal 3 pada poin 8,9, 10, 11 yang berbunyi :
- Pasal 3 Poin 8 : Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; .
- Pasal 3 Poin 9 : Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Pasal 3 Poin 10 : Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- Pasal 3 Poin 11: Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Jadi sudah jelas LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dapat juga melakukan Praperadilan terhadap pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena kita melalui LSM Anti Korupsi ini telah beberapa kali membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Jamwas atas tindakan penegak hukum yang telah menyalahi aturan dan melaggar kode etik dalam menanggani suatu perkara tindak pidana,”tegas soni
“Ya intinya jika Kejari Pelaawan lamban dalam penanganan kasus ini tidak berkemungkinan kita akan laporkan ke Jamwas dan menggugat Praperadilan.
Sebelum memasukan pengaduan LSM Anti Korupsi sudah berkordinasi dahulu sebelumnya ke Kasi intel Kejari Pelalwan yang baru Misael Asarya Tambunan,S.H.,M.H pada senin 24/07/2023 dan beliau mengatakan bahwa baru saja menjabat dan silahkan teman-teman jurnalis masukan pengaduanya dan kami akan bantu untuk tindak lanjuti.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada informasi terkait pengaduan yang telah LSM Anti Korupsi AJAR masukan, dan jika tidak ada informasi terkait pengaduan tersebut kami dari LSM Anti Korupsi AJAR dan beberapa awak media akan membuat pengaduan langsung ke Kejati Riau dan KPK di Jakarta atas beberapa proyek fisik yang ada di Kabupaten Pelalawan
Sebab dari hasil Investigasi kami LSM Anti Korupsi dan data yang kami miliki menemukan bahwa Pekerjaan Rekontruksi dan Peningkatan Jalan tiga Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan diduga adanya penggelembungan anggaran dan kwalitas aspal yang kurang baik dan tidak standart dengan nilai Pagu Rp.4.714.553.924, (empat miliyar tujuh ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) di Kecamatan Bandar Petalangan dan Rp.6.578.609.295, (enam miliyar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu dua ratus sembilan lima rupiah) di Kecamatan Pangkalan Kuras serta RP.12.329.478.459,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan empat ratus lima sembilan rupiah) di Kecamatan Kerumutan dan Ukui…..Bersambung.(Team LLK)