Lidikkasus.com,Padang – LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) pada hari jumat 11/02/2022 resmi meyurati Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 kota payakumbuh Provinsi Sumatera Barat.
Kita sudah surati Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh atas belum ditahanya kepala dinas kesehatan kota payakumbuh yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada awal desember 2021 kemarin,”ungkap soni ketua umum LSM AJAR.
Ini kan kasus korupsi “kejahatan luar biasa” kog bisanya setelah penetapan menjadi tersangka tidak ditahan dan malah masih tetap menjabat kepala dinas kesehatan kota payakumbuh sampai saat ini.
Sebelumnya teman-teman awak media dan lsm pada awal januari pernah berkunjung ke Kejari kota payakumbuh untuk mempertanyakan permasalahan tersebut dan bertemu dengan kasi pidsus bapak satria dan kasi intel bapak robby.
Dalam pertemuan tersebut kasi pidsus mengatakan bahwa tidak ditahanya tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 dikarenakan pihak keluarga dan kuasa hukumnya minta penagguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 kota payakumbuh tersebut.
Kita kabulkan permohonan penangguhanya karena kita masih menunggu PKKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) dan tersangka juga adalah seorang yang punya jabatan dan tidak mungkin akan melarikan diri,”terang kasi pidsus
Soni,S.H Ketua Umum LSM AJAR sangat menyayangkan kebijakan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh yang tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 tersebut karena ditakutkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti lainya yang dapat menyeret pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 di kota payakumbuh.
Dan ini merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat sebab pelaku korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi berdampak pada seluruh program pembangunan setelah ditetapkan menjadi tersangka masih bisa bebas dan menjabat sampai saat ini.
“Kalau hal seperti ini terjadi dalam penegakan hukum mau jadi apa negara ini,takutnya pelaku korupsi semuanya nanti minta penagguhan setelah ditetapkan jadi tersangka dan tidak ada efek jera terhadap pelaku korupsi lainya,”tegas soni
Kita juga dalam waktu dekat ini para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Anti Rasuah akan melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta dengan segera untuk menahan tersangka berinisial ‘BRZ’ dalam kasus dugaan korupsi dana cocid-19 kota payakumbuh,”tutupnya…Bersambung.(Team LLK)
Sumber: LSM AJAR