Lidikkasus.com,Painan:
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan kecurangan dan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek barang dan jasa.
LSM Anti Korupsi menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tender Pemasangan SR air Minum di Alang sungkai dan Lubuk Buaya Kecamatan Linggo Saribaganti sebab salah satu perusahaan yang ikut tender mengalami langsung hal yang tidak seperti biasanya dalam tender-tender yang dilakukan CV.Kambang Mandiri sebelumnya.
Soni,S.H Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Rasuah) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) mengatakan bahwa tim Pokja dan Unit Lelang Pengadaan di LPSE Kabupaten Pesisir Selatan seperti main-main saja dalam menampilkan pemenang yang mengikuti lelang.
Sudah jelas CV.Kambang Mandiri pada saat pengumuman lelang di posisi ke 2 setelah itu jadi no 4 dan kembalikan no 2 dan setelah itu kembali lagi ke no 3 guna untuk menaikan salah satu rekanan yang di jadikan pemenangnya oleh team panitia,”sebut soni.
“Saya tau dan mengalami langsung peristiwa ini karena saya pendiri CV.Kambang Mandiri pada tahun 2016 dengan Sdr Benza Irwan dan CV.Kambang Mandiri Juga sudah berpengalaman dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa di sumatera barat karena sudah beberapa kali menang di kabupaten dan kota di luar kabupaten pessel.
Sebelumnya Rabu 20/04/2022 Tipikor Satuan Reserse Kriminal Poles Pessel juga telah mengamankan empat oknum ASN dan seorang kontraktor di Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja) kantor bupati lantai 3 yang saat ini berkasnya masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan negeri painan.
Benza Irwan direktur CV Kambang Mandiri bersama Kuasa Hukumnya Soni,S.H yang merupakan Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan kecurangan dan persekongkolan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan tander proyek pipa.
Benza menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari proses awal sampai akhir lelang ini pada saat rangking perusahaan di No 2 dan dirubah ke No.4 dan kembali lagi ke No 2 dan terakhir menjadi ranking 3 padahal nilai penawaran sama dan tidak ada beda selisih satu rupiah pun.
Kita juga akan buat sanggahan atas dua pengadaan proyek pipa tersebut yang mana diduga memang pihak panitia lelang sudah mempersiapkan pemenang karena harusnya mereka tetap mengundang kami dalam pembuktian akhir karena nilai penawaran nilainya sama dan tidak ada yang beda.
Selain kita buat sanggahan kita juga akan tempuh jalur hukum sudah sesuai tidak SOP dalam LKPP yang mereka lakukan dalam prosedur lelang yang telah mereka lakukan saat ini.
Kalau tidak sesuai dengan prosedur lelang kita nantinya minta tender ini ya dibatalkan sebab tidak sesuai dengan SOP dalam LKPP,”ucap benza
Sebelumnya pada hari kamis 14/07/2022 awak media telah melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini ke Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di kantor bupati lantai 3 namun hanya bertemu dengan Pak Arif Norman bidang Pembinaan sedangkan pimpinan Pokja Pak Damel Panwanda,S.T,M.M tidak di tempat.
Silahkan langsung nanti dengan pimpinan kami jika ingin konfirmasi terkait permasahan proyek yang bapak maksud,”ucap norman.
Sampai terbitnya berita ini belum ada pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang dapat dikonfirmasi….Bersambung.(Team LLK)