Lidikkasus.com,Kotacane:
Bau busuk pemufakatan melawan hukum dalam bentuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme di lingkungan dinas kesehatan Aceh Tenggara di tengah musibah bencana dunia pandemi Covid-19, tercium ke publik. Seperti yang terjadi di lingkungan Puskesmas Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, dugaan “penyunatan” dana intensif para tenaga kesehatan (Nakes) untuk pembayaran bulan Maret, April dan Mei 2020.
Pasalnya, dana intensif tenaga kesehatan tersebut sampai saat ini sudah tahun 2021 belum juga diberikan kepada nakes.
Ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT) Faisal Kandrin Dube menduga, dana yang mencapai Rp 131,363,530 untuk insentif bagi tenaga kesehatan covid-19 Puskesmas Kutambaru semestinya per satu orang Rp 1.300.000.
Pada bulan April Tahun 2020 sebesar Rp.71,590,905 untuk dibayar kepada 24 orang Nakes dengan rincian penerima sebanyak 20 orang Nakes dikali Rp 2.727.272. Dan 3 orang Nakes dikali Rp. 5.000.000, serta 1 orang Nakes x Rp. 2.045.465. Ungkap Faesal kepada MediaTargetBuser, Kamis (18/02/21).
Sedangkan untuk bulan Mei tahun 2020, sambung Faesal, sebesar Rp.58.409.089. untuk 13 orang Nakes sebagai penerima Insentif, dengan rincian penerima yaitu 10 orang Nakes Rp. 5.000.000 dan 2 orang Nakes Rp. 2.500.000 serta1 orang Nakes intensif-nya Rp. 3.409.089.
” Jika jumlah secara total intensif Nakes di Puskesmas Kutambaru bulan April sampai dengan Mei Tahun 2020 mereka yang menerima Insentif Covid-19 sebanyak 38 orang. Ini sudah sebuah perilaku untuk penggelapan dana, dan ini sudah masuk kepada tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum sigap dalam menyidik kasus tersebut.” Pinta Faisal Ketua LSM Gepmat.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Nakes Covid-19 yang tidak mau disebutkan namanya, setelah dikonfirmasi media ini terkait informasi yang diungkap pihak LSM Gep mat, dan mengaku bahwa dirinya mulai bulan Maret sampai dengan Mei Tahun 2020 belum menerima intensif. (Team LLK)