Painan,Sumbar :
Gugatan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) terhadap PT.Incasi Raya Group terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penanaman sepadan sungai dengan sawit yang tidak sesuai dengan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sungai masuk tahap kesimpulan pada Kamis 07 Desember 2023.
Pihak Tergugat PT.Incasi Raya Group dari awal persidangan membantah bahwa PT.Incasi Raya tidak ada melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tetapi nyatanya pihak PT.Incasi Raya Group mengurus keterlanjuran dalam kawasn hutan, memang aneh bin ajaib ini PT.Incasi Raya Group,”ucap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan.
“Yang anehnya lagi jelas-jelas sepadan sungai ditanami oleh sawit bisanya dikatakan bukan sungai, malah pihak PT.Incasi Raya Group membantah bahwa itu kanal buatan bukan sungai, sementara lebar sungai tersebut lebih dari 30 meter dan hulunya juga mengarah ke laut,”terang soni.
Dalam kesimpulan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada majelis hakim yang memerika dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan sidang dilapangan.
Walapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui keterlanjuran dalam kawasan hutan lahan sawit milik PT.Incasi Raya seluas 1.821 Ha sesuai dengan SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 jangan menjadi suatu pertimbangan bagi hakim karena sudah jelas dalam izin keterlanjuran ada aturanya juga hanya satu daur saja dan Subjek Hukum harus dikembalikan kembali fungsinya seperti keadaan semula dengan melakukan reboisasi oleh pelaku usaha ataupun masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan hutan itu tersebut sebelumnya.
“Dan PT.Incasi Raya Group sudah menanamnya dalam kawasan hutan sejak dari tahun 2004/2005 s/d saat ini sudah 19 tahun lamanya sementara untuk jangka waktu hutan lindung/hutan taman nasional hanya 15 tahun/daur dan hutan produksi 25 tahun/daur , jadi untuk hutan lindung yang dikuasai oleh PT.Incasi Raya Group sudah melebihi satu daur lamanya,”tegas soni.
Kalau aturan ini tidak diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan melakukan gugatan PTUN terhaadap SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 yang diberikan kepada PT.Incasi Raya Group, karena SK ini keputusan Pejabat Pemerintahan di kementerian dan dapat di PTUN jika dalam pelaksanaanya tidak benar.
Jangan sampai pihak dari kementerian Kehutanan memberikan izin Pembangunan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang ada karena ini tidak sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)