Pelalawan:
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menggugat PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Gugatan Nomor Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw akan disidangkan pada Kamis 07/03/2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menagngani perkara ini.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sebelumnya telah menyurati PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan namun sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak perusahaan maupun pihak dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan terkait limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.
Saat awak media coba konfirmasi dengan salah satu pejabat di dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan mereka mengatakan bahwa itu adalah benar limbah dan saat kita tanya apakah sudah ada hasil uji laboratarium hasil uji limbah tersebut, pihak dari dinas mengatakan bahwa kami hanya turun chek lokasi dan ternyata memang benar limbah dan kami tidak ada ambil sempel limbah untuk chek di laboratarium.
Kami hanya peintahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan limbah yang keluar dari kolam limbah mereka tersebut,”terangnya.
“Atas dasar tersebut kita dari LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan meminta PT.PKS jaya Bersinar Sejahtera untuk memmulihkan Objek Sengketa yang tercemar dan mengganti ikan dan biota air lainya yang mati akibat pencemaran yang disebabkan oleh PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap amri.
Karena limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa waktu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Dalam gugatan ini kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA dan mengganti ikan-ikan yang mati beserta biota air yang lainya dengan mengganti dengan bibit yang baru sesuai dengan kebutuhanya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) untuk diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT, lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum TURUT TERGUGAT dan I,II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) …..Bersambung.(Team Redaksi)