PEKANBARU:
Didampingi Kuasa Hukumnya dan beberapa awak media ,Jumat(01/12/2023) Sapriandi adik kandung ibuk dayu mendatangi OJK Perwakilan Provinsi Riau terkait rumah milik orang tua mereka yang dilelang oleh BPR Fianka Rezalina Fatma.
Benar hari Jumat 01/12/2023 saya didampingi kuasa hukum dan beberapa awak media ke OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menanyakan terkait tindakan BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melelang rumah orang tua kami dan sisa hasil uang lelang tersebut tidak diberikan kepada kami,”ungkap sapriandi.
“Mana mungkin kami mau berangkat dari rumah orang tua kami sementara uang sisa lelang tidak diserahkan kepada kami dan kami mau di usir secara paksa oleh BPR Fianka Rezalina fatma ya kami tetap bertahan,”tegasnya.
Intinya kami dari ahli waris akan membuat perlawanan dan tindakan hukum terhadap BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah menggelapkan uang sisa dari hasil lelang rumah orang tua kami tersebut.
“Karena saat saya konfirmasi ke PN Bangkinang juga pihak PN Bangkinang merasa tidak ada menanda tangani terkait risalah lelang tesebut, dan jika memang rumah tersebut sudah dilelang harusnya pihak BPR Fianka Rezalina Fatma menitipkan sisa uang kepada pihak PN Bangkinang tetapi pihak BPR Fianka Rezalina Fatma tidak ada menitipkan uang tersebut sampai dengan saat ini,”terang Sapriandi.
Intinya kami melalui kuasa hukum kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak BPR Fianka Rezalina Fatma ke Polda Riau dan akan menggunat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dan meminta kepada OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menindak tegas BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menggelapkan uang sisa hasil lelang rumah kami,”pinta sapriandi
Terpisah saat awak media coba menghubungi bapak Dani dari pihak BPR Fianka Rezalina Fatma mengatakan bahwa kita sudah coba untuk mediasi di OJK dengan dihadiri oleh Ombudsman namun sampai dengan saat ini belum ada titik temunya karena permintaan yang mereka ajukan kepada BPR Fianka Rezalina Fatma diluar kewajaran dan kami tidak sanggup memenuhinya terhadap permintaan mereka tersebut.
Kemudian saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak OJK Perwakilan Provinsi Riau untuk menanyakan apakan tindakan BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah melakukan pelelangan dan sisa uang lelang tersebut tidak diserahkan kepada debitur apakah perbuatan BPR tersebut salah atau benar,”pihak OJK tidak dapat menjawab pertanyaan awak media,”.
“Kami dari pihak OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap BPR Fianka Rezalina Fatma agar dapat menyimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak BPR Fianka Rezalina Fatma benar atau salah,”ucap ibuk yunita bagian pengawasan yang didampingi oleh pak Dio bagian pengaduan.
Karena yang berkompeten dalam menangani kasus ini ibuk Rahmadani lagi dinas luar kota dan senin baru balik ke pekanbaru.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada ibuk Rahmadani dengan mengirimkan chat WhatsApp dan meneleponnya tidak ada balasan dari ibuk Rahmadani sampai dengan saat ini…Bersambung.(Team Redaksi)