Lidikkasus.com,Pakpak Baharat – Selain tidak tanggap tehadap beberapa keluhan masyarakat,Pj Kepala Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara berinisial HS (40 Tahun) juga telah kangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Public.
Sebab berapa kali ingin di konfirmasi oleh awak media terkait beberapa permasalahan yang terjadi di desa sukaramai Pj Kades Sukaramai terkesan menghindar dan selalu sibuk dan malah ada bahasa dari Pj kades sukaramai yang menyatakan bahwa sampai kapanpun saya tidak akan bersedia untuk di konfirmasi,seperti yang di kutip di salah satu akun facebok terkait pemberitaan salah satu media online.
Hal yang sama di ungkapkan oleh tokoh masyarakat berinisial J,Sitakar dan D.Solin yang merasa kecewa terhadap kinerja Pj Kades Sukaramai yang mana dalam musrembang desa usulan dari masyarakat melalui kami yang mewakilinya sampai sekarang tidak ada yang terealisasi terkait beberapa pengajuan pembangunan untuk kemajuan desa yang di anggap penting.
Malah dari hasil konfirmasi awak media kepada ketua BPD Sana’un Boyan Angkat dengan tegas mengatakan bahwa Pj Kades Sukaramai menganggap BPD adalah lawan bukan sebagai mitra dalam melaksanakan setiap kegiatan yang di lakukan di desa sukaramai.
Seharusnya sebagai Pj Kades Sukaramai bisa menerima masukan dari BPD dan tidak selalu mengambil putusan sendiri dan BPD di bentuk juga berguna untuk mengontrol segala kebijakan dan kegiatan yang di lakukan di desa baik adanya proyek fisik maupun kebijakan lainya,”ungkap Sana’un Boyan.
Terpisah ketua umum Lembaga Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) Soni,SH mengatakan seharusnya sebagai Pj kepala Desa harusnya paham dengan UU No.14 Tentang Keterbukan Informasi Public bukan malah ada kesan bahasa yang menantang awak media yang ingin konfirmasi terkait permasalahan dan polemik yang muncul di masyarakat seperti yang di kutip di salah satu akun facebook yang di nyatakan oleh Pj Kades sukaramai,” Kalau untuk anda sampai kapanpun tdk ada untuk konfirmasi,silahkan lanjut sampai anda capek ,”peryataan Pj kades sukaramai di akun facebook tersebut.
Lidik kasus dan beberapa awak media dalam waktu dekat akan segera menyurati Bupati dan kepala Dinas PMDK serta Camat Kerajaan meminta agar kenerja Pj Kades Sukaramai untuk segera di avalusi sebab kita sebagai pemimpin harusnya menjadi contoh terhadap masyarakat bukan malah menunjukan sikap kita yang arogan di depan public.
Ini sesuai PP RI No.68 Tahun 1999 Tentang Hak investigasi dan Konfirmasi tentang peran serta masyarakat dalam sosial kontrol,”terang soni.
Samapai berita ini terbit pihak awak media masih belum dapat untuk konfirmasi kepada Pj sukaramai terkait beberapa permasalahan terjadi di desa sukaramai…Bersambung.(Team LLK)