Lidikkasus.com,Berau :
Lahan seluas 100 hektar yang dikelola oleh PT.IEAR ( PT.Indo Energi Alam Resources) yang merupakan konsensinya PT.BUM (PT.Berau Usaha Mandiri) sesuai dengan perjanjian kerjasama No.97/L/V/2011 pada tanggal 26/05/2011 yang dilegalisasi oleh notaris Yulida Vincestra,S.H di jakarta pusat adalah masih haknya PT.IEAR dalam pengelolaanya.
Tim Kurator PT.Indo Energi Alam Resources mengatakan kepada awak media bahwa berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.11/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst junto Nomor : 13/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. junto Nomor 03/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8/01/2018 dan ini sudah inkrah..
“Namun yang anehnya setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah kenapa pihak dari PT.Berau Usaha Mandiri malah melakukan aktivitas tambang di area yang 100 hektar tersebut,”ungkap tim kurator.
Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum dan harusnya ada sanksi pidananya terhadap PT.Berau Usaha Mandiri, namun dari pihak Polres Berau tidak ada mengambil tindakan hukum apapun atas aktivitas tersebut sampai saat ini.
Padahal kita sudah melayangkan surat ke Polres Berau dan Bupati Berau namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan hukum apapun,”jelasnya
“Kan ini sudah jelas sudah ada putusan makamah agung bahwa lahan yang 100 hektar tersebut merupakan lahan cadangan untuk pembayaran hutang PT.IEAR.
Karena pada saat penyetopan sebelumnya pihak polres berau telah menyarankan untuk membuat perjanjian antara PT.BUM dengan kami perwakilan Kuasa Kurator perwakilan karyawan exs PT.IEAR namun sampai dengan saat ini belum adanya pertemuan untuk melakukan mediasi yang direncanakan pada hari jumat atau senin ini.
“Ya intinya kami dari tim kurator masih menunggu untuk mediasi tersebut untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan ini,”terangnya.
Pihak Humas Polres Berau yang dihubungi oleh awak media melalui pesan whatsaap untuk mempertanyakan terkait permasalahan ini belum ada balasan dari pihak pihak polres.
Sampai dengan terbitnya berita ini masih belum adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak PT.BUM dan PT.IEAR, karena ditakutkan terjadi gesekan antara dua kubu jika pihak PT.BUM masih tetap melakukan aktivitasnya di lahan 100 hektar tersebut.(Team LLK)