Pelalawan,Riau:
Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar resmi di laporkan LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) selasa 7/11/2023 ke Polres Pelalawan.
Laporan LSM AJAR diterima langsung oleh Bripka Nawang Wulan Seksi Umum Polres Pelalawan untuk diteruskan ke Kapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti.
Amri Ketua LSM AJAR Perwakilan Provinsi Riau mengatakan bahwa hari ini LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah memasukan laporan pengaduan ke Polres Pelalawan.
“Benar hari ini saya mewakili Ketua Umum Soni.,S.H.,M.H.,C.Md untuk memasukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung lainya terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan Bpk Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliu mengurus paket C untuk kelengkapan beliau mencalon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”ucapnya
Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C.
Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.
“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua priode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya ,”terangnya
Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut kita meminta Kapolres Pelalawan untuk memanggil Sdr Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C .yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonanya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup amri….Bersambung.(Team Redaksi)